Soal Miryam, Pakar: Fakta Persidangan Jadi Acuan Hakim Jatuhkan Vonis, Bukan BAP
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fakta persidangan akan menjadi acuan utama majelis hakim dalam menjatuhkan vonis dalam sidan kasus korupsi e-KTP.
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan tidak ada persoalan jika seorang saksi mencabut kesaksiannya dalam BAP.
“Pada prinsipnya fakta persidanganlah yang menjadi acuan utama hakim menjatuhkan vonis,” ujar Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Jumat (24/3/2017).
Dakatakan dia, jika keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi satu satunya acuan, tentu tidak perlu ada persidangan.
Menurutnya, bisa saja saksi menyangkal apa yang tertulis di BAP yang penting rasional dan bisa dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut menurutnya penyidik yang memeriksa bisa dikonfrontir sebagai saksi oleh hakim dalam persidangan.
Diketahui dalam sidang kasus korupsi e-KTP politikus Hanura Miryam S Haryani mencabut BAP dalam persidangan perkara korupsi e-KTP.
Alasannya saat memberikan keterangan dirinya ditekan penydik KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membantah keterangan Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani yang disampaikan dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Basaria membantah adanya tekanan yang dilakukan penyidik terhadap saksi.
“Sepengetahuan saya, KPK tidak pernah melakukan penekanan dalam pemeriksaan,” ujar Basaria, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Menurut Basaria, semua pemeriksaan saksi di Gedung KPK direkam dan bisa ditunjukkan apabila diperlukan.
Selain itu, kata Basaria, Miryam memiliki hak untuk menganulir dan membatalkan keterangan yang pernah disampaikan dalam BAP.
Namun, penyidik KPK juga memiliki hak untuk membuktikan bahwa ancaman seperti yang disebutkan Miryam adalah tidak benar.
“Penyidik KPK punya hak membuktikan bahwa mereka tidak melakukan penekanan dalam pemeriksaan,” kata Basaria.