Resmi Jadi UU Pemilu, Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat ke MK
Karena aturan ambang batas pengajuan calon presiden dianggap bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK.
Usai sudah drama tarik ulur pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jumat (21/7) dini hari. Sebelum RUU Pemilu disetujui menjadi UU, aksi walk out empat fraksi partai mewarnai drama pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu ini. Yakni, Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang meninggalkan ruangan rapat paripurna.
Termasuk, tiga pimpinan DPR yang duduk di kursi pimpinan rapat yakni Fadli Zon dari Gerindra, Agus Hermanto dari Demokrat, dan Taufik Kurniawan dari PAN ke luar ruangan bersama anggota masing-masing fraksi. Palu sidang pun bergeser dari Fadli Zon selaku pimpinan rapat paripurna ke Setya Novanto yang tetap didampingi Fahri Hamzah – politisi PKS yang tidak diakui partainya yang sebenarnya memilih opsi paket B – saat pengesahan.
Lewat tangan Setya Novanto, palu sidang diketuk tanda persetujuan RUU Pemilu disahkan menjadi UU. Pangkal persoalannya, ketidaksepakatan empat fraksi tersebut terkait ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu tersebut sebesar 0 persen sebagai opsi paket B. Namun pemerintah bersama partai pendukungnya kekeuh pada opsi A yakni ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen. Alhasil, secara aklamasi, opsi paket A dengan ambang batas 20-25 persen disahkan dalam UU Pemilu.
Pengesahan RUU Pemilu menjadi UU ini pun cepat direspon Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menilai aturan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD Tahun 1945. Karena itu, sesegera mungkin dirinya bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU Pemilu ini ditandatangani Presiden dan dimuat dalam lembaran negara.
“Saya akan mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ke MK,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jum’at (21/7/2017).
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, ”Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.” Sedangkan, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”.
Yusril menilai pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik peserta pemilu mesti dilakukan sebelum Pemilu DPR dan DPRD (Pemilu Legislatif) sesuai bunyi Pasal 22E ayat (3) UUD Tahun 1945. “Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential threshold mestinya tidak ada (0 persen). Apalagi pemilu serentak (sesuai putusan MK), yang perolehan kursi anggota DPR-nya belum diketahui masing-masing parpol peserta pemilu,” ujarnya. Dinilai Tidak Tepat
Dia meminta MK memaknai aturan ketiadaan presidential threshold menjadi syarat bagi partai politik mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dihubungkan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) UUD Tahun 1945. Dia berharap MK tetap jernih dan berada di tengah tanpa intervensi siapapun sekalipun rezim penguasa ketika memeriksa uji materi UU Pemilu ini. “(Sebab) kepentingan Presiden Jokowi dan partai pendukungan amatlah besar dalam mempertahankan opsi paket A,” sebutnya.
Meski begitu, Yusril bakal melawan pemerintah lewat pengujian UU Pemilu ini sekalipun tak ada pihak lain yang melakukan langkah serupa. Baginya, kebenaran tidak bergantung terhadap banyak sedikitnya orang, atau kuat lemahya posisi dalam berpolitik. “Tidak masalah bagi saya sendirian menghadapi Presiden dan DPR di MK nantinya,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun menilai UU Pemilu yang baru disahkan segera akan diuji materi ke MK. Alasannya pun sama dengan Yusril, aturan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya langkah hukum bakal ditempuh dalam rangka menguji klausul keberadaan ambang batas pencalonan presiden dengan UUD 1945.
Fadli berpendapat aturan ambang batas presidential threshold sebesar 20-25 persen yang mengacu pada Pemilu 2014 tidaklah tepat apabila diterapkan pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab, ada perbedaan mekanisme penyelenggaraan Pemilu. Kalau Pemilu 2014 baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres dilaksanakan terpisah, sementara Pemilu 2019 digelar secara serentak sebagaimana amanat putusan MK No. 14/PUU-XI/2013.
“Langkah-langkah hukum akan ditempuh, termasuk melakukan uji materi terhadap UU Pemilu ke MK,” tegasnya.
Inkonstitusional
Senada, Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin RUU Pemilu yang baru disetujui dengan menerapkan ambang batas pencalonan presiden 20%-25% jelas melanggar Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap parpol peserta pemilu mengusulkan pasangan capres. “Saat itu, kami terlibat langsung membidani pengajuan uji materi UU pemilu agar pemilu dilakukan secara serentak akhirnya dikabulkan oleh MK,” ujar Irman mengingatkan.
Dalam Putusan MK itu sebenarnya telah menyatakan ambang batas pencalonan presiden bagi Partai Politik tidak ada hubungannya dengan penguatan sistem presidensial. Justru, Presiden faktanya menjadi sangat tergantung pada partai-partai politik yang dapat mereduksi posisi Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. “Dengan demikian, sebenarnya syarat ambang batas yang telah diputuskan DPR dan Presiden sebenarnya syarat untuk ‘menyandera’ Presiden yang berkuasa yang justru melemahkan kekuasaan sistem presidensial,” kata dia.
Menurutnya, ambang batas tersebut sesungguhnya ingin melanggengkan fenomena “kawin paksa Capres”. Mengingat hak setiap parpol sebagai peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden telah dilanggar, sehingga pilihan pasangan calon akan semakin mempersempit menu prasmanan capres dari setiap parpol.
Tak hanya itu, parpol yang memperoleh kursi di DPR pada pemilu 2014 tidak serta merta mendapatkan kursi lagi pada pemilu 2019, sehingga intensi penguatan presidensial tidak linear terjadi alias bertentangan dengan dirinya sendiri (contra legem). Justru ambang batas ini menyandera dan melemahkan kekuasaan Presiden itu sendiri yang sudah dipilih rakyat. “Karenanya, ambang batas ini adalah inkonstitusional,” tegasnya.