PTUN tak terima gugatan, pelantikan Ketua DPD tetap tidak sah

Rimanews – Majelis hakim PTUN tidak menerima gugatan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan sejumlah anggota DPD RI terhadap pemanduan sumpah jabatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD, hari ini. Namun, PTUN juga tidak menyatakan pelantkan OSO sebagai Ketua DPD sah.

“Putusan PTUN hari ini yang menyatakan tidak menerima permohonan pembatalan pemaduan sumpah wakil ketua MA terhadap OSO dkk, tidak berarti bahwa kepemimpinan oso dkk adalah sah, karena tidak ada satu kata dan kalimat pun yang menyatakan bahwa kepemimpinan OSO dkk adalah sah,” ujar pakar hukum Irmanputra Sidin yang juga sebagai Kuasa Hukum anggota DPD GKR Hemas kepada Rimanews, hari ini.

Mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan sejumlah anggota DPD lain menggugat pemanduan sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi.

Ratu Hemas dan kawan-kawan menganggap pemanduan sumpah oleh hakim MA bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nomor 20P/HUM/2017 yang sudah menentukan masa jabatan DPD selama lima tahun.

Pelantikan OSO juga terjadi di tengah polemik pembatalan Tata Tertib DPD oleh Mahkamah terkait dengan perubahan masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Pemilihan pimpinan DPD dilakukan berdasarkan aturan yang sudah dibatalkan Mahkamah.

Setelah gugatan diajukan pada 19 Mei lalu, perkara fiktif positif ini telah dilakukan sebanyak delapan kali sidang dan putusannya dibacakan hari ini.

Irman menjelaskan, dalam putusannya PTUN hanya ingin Ketua MA tidak dijadikan objek permohonan pembatalan bahkan gugatan sekalipun. Namun, hal ini  patut disayangkan karena sebenarnya tidak ada kepentingan kelembagaaan MA secara konstitusional akan pemanduan sumpah OSO dkk sebagai pimpinan DPD.

“Semestinya dilihat bahwa kepentingan pemohon dan ketua MA sebenarnya sama yaitu penegakan Putusan MA yang inkracht,” jelasnya.

Akibat diabaikannya putusan MA oleh Wakil Ketua MA sendiri, kata Irman, maka jelas ini akan mengancam nasib putusan MA lainnya yang akan mudah dilanggar di masa datang. Namun, meski begitu putusan majelis tetap kami hargai dan hormati,” tutup Irman.

Leave a Reply