PTUN Diminta Objektif Memutus Polemik DPD

Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diminta bersikap objektif saat memutuskan polemik DPD kubu GKR Hemas dengan Mahkamah Agung (MA). Keputusan majelis hakim PTUN diharapkan dapat mengakhiri sengkarut di lembaga perwakilan daerah itu.

Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Oce Madril mengatakan, ia sudah memberikan amicus curiae atau pandangan sebagai ahli hukum. Ia berharap, pandangan itu disikapi dengan bijak oleh hakim saat mengambil keputusan.

“Kami berharap PTUN bisa bertindak secara objektif, independen, imparsial memutus perkara ini,” kata Oce di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat 2 Juni 2017.

Permintaan agar majelis hakim PTUN objektif masuk akal. Sebab, perkara ini menyangkut tindakan Wakil Ketua MA Suwardi melantik Oesman Sapta Odang sebagai pimpinan DPD.

Oce menyampaikan, MA bisa dibilang ‘atasan’ majelis hakim. Oleh karena itu, majelis hakim PTUN jangan sampai terpengaruh dan dapat menyampaikan putusan sesuai fakta-fakta persidangan, sesuai pandangan berbagai pihak yang disampaikan ke pengadilan.

Soal pemberian berkas amicus curiae kepada PTUN, Oce berharap pendapat para ahli bisa sebagai salah satu pertimbangan hukum dalam memutuskan perkara ini. Oce berharap, PTUN egera mengakhiri konflik keabsahan pimpinan DPD.

Pasalnya, sengkarut kepemimpinan di DPD jelas berdampak pada pelaksanaan tugas DPD yang tidak efektif. Dosen di Universitas Gadjah Mada itu juga menilai, konflik kepemimpinan di DPD antara kubu GKR Hemas dan Oesman Sapta bisa berdampak terhadap pengelolaan keuangan negara.

Kalau dibiarkan, lanjutnya, akan ada potensi korupsi yang lahir dari pengelolaan keuangan negara di DPD. “Dan potensinya tidak kecil.”

Sidang gugatan pada DPD telah memasuki agenda kesimpulan dari kubu GKR Hemas dan MA. Kedua pihak optimistis memenangkan perkara ini. Ketua Majelis Hakim Udjang Abdullah menjadwalkan putusan pada Kamis 8 Juni.

(TRK)

Leave a Reply