PTUN Diminta Independen Tangani Perkara Dualisme DPD

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bagian institusi dari Mahkamah Agung (MA) tak bisa berpihak atau bermain mata. Khususnya terkait dengan dualisme Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang tengah diperkarakan.

Sebab, dampak dari sengkarut ini sangat luas dan kompleks. “PTUN harus independen dan berani menyelesaikan persoalan ini karena berdasarkan asas litis finire oportet, bahwa semua sengketa harus ada ujungnya,” kata Kuasa Hukum GKR Hemas Irman Putrasidin usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Rabu, 31 Mei 2017.

Putusan MA 20P/HUM/ 2017 adalah ujung polemik terkait masa jabatan pimpinan DPD. Aturan itu menganulir Tatib DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang masa jabatan selama 2,5 tahun. Praktis, menurut Irman, regulasi kembali pada masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun.

Tumpuan utama tak terpaku pada putusan MA 20P/HUM/ 2017, namun secara keseluruhan. Ia heran, lembaga yang punya produk hukum mengikat mudah diobrak-abrik oleh kepentingan politik.

“Padahal ini kan harus ditaati semua pihak,” kata Irman.

Ia mengklaim dapat info bahwa MA selaku termohon mendapat perintah untuk memfasilitasi Oesman Sapta Odang dalam persidangan. Tetapi PTUN sebagai lembaga peradilan harus bisa menjamin independensi kepada publik.

“Kami percaya independensi PTUN yang bekerja atas demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” sebut Irman.

Sidang gugatan pada DPD memasuki agenda kesimpulan dari kubu GKR Hemas dan MA. Kedua pihak optimistis memenangkan perkara ini. Adapun Ketua Majelis Hakim, Udjang Abdullah menjadwalkan putusan pada Kamis 8 Juni 2017 nanti.

(DRI)

Leave a Reply