UPAYA KONSTITUSIONAL ABDIDALEM
Raden Mas Adwin, Abdidalem Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, saat ini memberi kuasa kepada kami A. IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES selaku Advokat dan Konsultan Hukum, dalam hal ini mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam perkara pengujian Undang-undang No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK DIY). Bahwa permohonan Raden Mas Adwin untuk menjadi Pihak Terkait bukanlah menggugat Keistimewaan Yogyakarta namun untuk mengajukan bantahan, sanggahan, serta meluruskan pemahaman pihak yang mengajukan permohonan pengujian materiil tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta, “….bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur” (Vide: Perkara Nomor 42/PUU-XIV/2016).
Seperti diketahui, seorang warga negara yang berdomisili di Jawa Timur bukan penduduk DI Yogyakarta telah mengajukan permohonan pengujian ketentuan penetapan Sultan Bertahta sebagai Gubernur dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karenanya, posisi Klien kami Raden Mas Adwin adalah pihak yang melakukan perlawanan selaku Pihak Terkait sebagai wujud kesetiaan dan kecintaannya terhadap Keistimewaan Yogyakarta. Sebagaimana diketahui model penetapan Gubernur/Wakil Gubernur di DI Yogyakarta adalah salah satu esensi keistimewaan DI Yogyakarta yang telah diakui dan dihormati oleh Negara berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945.
Keistimewaan diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta bukan tanpa alasan apa-apa, sesungguhnya terdapat torehan/jejak sejarah yang panjang mengusung asal-usul pemberlakuan/pemberian keistimewaan DI Yogyakarta, dimana sejarah Kemerdekaan dan Berdirinya NKRI tidak terlepas dari peran tulus dari Sultan HB IX (Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat) dan Adipati Paku Alam VIII. Keistimewaan Yogyakarta juga telah ditegaskan kembali melalui putusan Mahkamah Konstitusi diantaranya PUTUSAN MK No: 11/PUU-VI/2008, PUTUSAN MK No: 011-017/PUU-I/2003 , PUTUSAN MK No. 81/PUU-VIII/2010, PUTUSAN MK No. 97/PUU-XI/2013, PUTUSAN MK No: 072- 073/PUU-II/2004.
Oleh karenanya, kami selaku Kuasa Hukum atas kepentingan konstitusional Klien kami Raden Mas Adwin sedang melawan secara konstitusional agar permohonan Pemohon dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Hormat kami
Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait
A IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants