Presiden Bisa Abaikan Rekomendasi DPR Terkait Usul Pemecatan Rini
Rabu, 03/08/2016 14:49 WIB
Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Jokowi bisa saja tidak mengindahkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo DPR untuk menggunakan hak prerogratifnya memberhentikan Menteri BUMN Rini Sumarno kalau lembaga perwakilan rakyat itu tidak mempertanyakan rekomendasi itu secara kelembagaan.
Demikian dikemukakan oleh pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menanggapi rekomendasi dari pansus DPR dalam kasus dugaan kerugian negara akibat kelalaian manajemen PT Pelindo II. Pansus juga menolak kehadiran Rini dalam rapat-rapat dengan DPR karena dinilai lalai dalam mengawasi perusahaan milik negara di sektor layanan kepelabuhanan tersebut.
Menurut Irman, ketika DPR mengeluarkan rekomendasi kepada presiden tentu presiden memiliki argumentasi untuk tidak melaksanakan rekomendasi. Hanya saja presiden harus menjelaskan argumentasi penolakan rekomendasi itu di depan DPR secara kelembagaan.
“Kalau DPR tidak mempertanyakan secara kelembagaan, presiden bisa saja tidak menjalankan rekomendasi itu,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/8/2016).
Dia menambahkan kalau argumentasi presiden tidak bisa diterima maka DPR bisa juga menggunakan instrumen politik untuk mengambil langkah berikutnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, pihaknya tidak akan mengusulkan pencabutan surat larangan kehadiran Menteri BUMN Rini Soemarno di DPR kepada pimpinan lembaga tersebut. Alasannya karena hal tersebut bukanlah suatu keharusan.
Darmadi lebih jauh menyarankan agar Menteri Rini meminta pimpinan DPR mencabut surat pelarangan tersebut. Menurutnya, upaya itu bisa dilakukan melalui upaya lobi ke pimpinan DPR.
Menteri Rini dilarang rapat dengan DPR sejak tahun 2015 atau sejak Pansus Pelindo menyerahkan hasil rekomendasi ke rapat Paripurna DPR pada 23 Desember 2015. Salah satu poin rekomendasinya ialah memberhentikan Rini dari jabatan Menteri BUMN dan turunan dari rekomendasi itu adalah melarang Rini untuk rapat dengan DPR.
Pimpinan Panitia Angket Pelindo DPR, Rieke Diah Pitaloka sebelumnya mengatakan bahwa dalam proses perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) yang dilakukan oleh PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH) telah menyalahi aturan. Setidaknya ada tujuh rekomendasi dari Pansus Pelindo yang dilayangkan kepada pemerintah termasuk rekomendasi pembatalan perpanjangan kontrak JICT tahun 2015-2038 selain rekomendasi pemecatan Rini sebagai menteri dan larangan atas dirinya untuk hadir pada rapat-rapat di DPR.