Mendamping klien kami Ibu GKR Hemas bertemu Prof. Mahfud MD terkait Kisruh DPDRI

Project Info

Project Description

Prof DR Mahfud MD
@mohmahfudmd
Hari Sabtu 2 Pebruari 2019 malam hari, kami mendampingi Ibu GKR Hemas bersilaturahmi ke kediaman Guru Besar Hukum Tata Negara Bpk Prof Mahfud MD di Jogjakarta. Kami membicarakan tentang masa depan parlemen DPD dan peran Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan semua masalah masalah konstitusional parlemen dan lembaga negara lainnya. penguatan peran DPD banyak melalui Putusan MK dan itu sebagiam besar di era beliau menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kami juga meminta masukan dan pandangan mengenai sengketa kewenangan konstitusional DPD yang saat ini berjalan di MK antara DPD 2014-2019 v. DPD 2017-2019 (Perkara Nomor 1/SKLN-XVII/2019). Ucapan beliau dalam pertemuan tersebut yang dogmatik “Tidak boleh ada sengketa di Republik ini yang tidak ada hakimnya”. Inilah esensi negara hukum konstitusional yang menjadi ruh UUD 1945.
https://m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-4411973/mahfud-md-mk-tak-boleh-buang-badan-tangani-kisruh-pimpinan-dpd
Law Firm Sidin Constitution
A. Irmanpura Sidin & Co
Kuasa Hukum
GKR Hemas, Irjend Pol (Purn) Prof. DR. Farouk Muhammad, dan Nurmawati D Bantilan