Penggantian Patrialis Ada di Tangan Presiden

JAKARTA, suaramerdeka.com – Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat ini belum diberhentikan dan hanya dinon-aktifkan. Dalam perbincangan dengan Radio Republik Indonesia (RRI), Senin (30/1), Irman menyatakan, mekanisme penggantian Patrialis menjadi otoritas pemerintah atau presiden.

Ini karena Patrialis dipilih oleh presiden pada era Susilo Bambang Yudhoyono.

Meski demikian, pemerintah atau presiden dapat menunjuk lembaga panitia seleksi penerimaan hakim MK untuk menggantikan Patrialis Akbar.

“Jika pemerintah dalam artian presiden tidak dapat menunjuk langsung siapa calon pengganti hakim MK yang diberhentikan, presiden dapat meminta bantuan lembaga panitia seleksi penerimaan hakim MK, namun hasil seleksi buruknya kita akan susah minta pertanggungjawaban hanya karena itu ad hoc, dan keputusan panitia seleksi tidak dapat dibawa ke PTUN, susah pokoknya,” jelas Irman.
(RRI/CN41)

Leave a Reply