Pengamat: Jangan Sampai Rakyat Menjauhi Merah Putih karena Takut
Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan NF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan bendera Merah Putih. Dia juga ditahan di sel tahanan Polda Metro Jaya atas sangkaan tersebut. Di sisi lain, musikus Virgiawan Listanto atau akrab disapa Iwan Fals mengaku ‘kepikiran’ dengan adanya penyidikan terkait dugaan pelecehan lambang negara itu.
“Waduh soal bendera yang gak boleh “di apa-apain” saya jadi kepikiran terus nih, gimana ya,” tulis Iwan dalam akun Twitter-nya, Jumat 20 Januari 2017.
Iwan menyertakan beberapa foto berlatar merah putih dengan foto dirinya yang tengah mengepalkan tangan. Di sisi kanan foto diri tersebut tertulis ‘Tunjukan Pada Dunia Bahwa Sebenarnya Kita Mampu’.
Foto lainnya yang diunggah mantan personel Swami ini adalah sebuah bendera merah putih. Di latar merah bertuliskan ‘orang Indonesia’. Sementara di latar putih tertulis ‘Oi Bersatulah’. Ada juga bendera Merah Putih yang dibawa penonton konser berlatar gambar dirinya.
“Soal bendera, awak ini apalah, tak mengerti hukum, jangan diperiksalah, Pak, diselesaikan secara kekeluargaan saja ya, Pak,” tulis Iwan.
Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan, tidak semua medium merah putih adalah bendera. Begitu pula segala sesuatu yang berbentuk bendera belum tentu bendera yang kemudian menjadi ancaman bagi setiap orang yang menggunakan dua warna tertsebut.
“Jangan sampai rakyat menjauhi merah putih, menjauhi identitas negaranya karena paranoid atau ketakutan akan persoalan hukum,” kata Irman yang juga advokat ini saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (234/1/2017).
Menurut Irman, aturan mengenai bentuk dan medium bendera diatur di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Di dalam perundangan tersebut, juga mengatur besaran bendera sesuai dengan tempat. Ukuran bendera di luar ruangan dan di dalam ruangan pun diatur berbeda di pasal perundangan.
Pelecehan bendera atau lambang negara tidak serta merta atau dengan mudah ditafsirkan begitu saja oleh penegak hukum. Dia mencontohkan bendera Merah Putih yang ditulisi ‘Metallica’ saat menggelar konser di Indonesia. Atau bendera Merah Putih yang ditemui dalam konser Iwan Fals.
“Apa ada maksud merendahkan? kan tidak bisa ditafsirkan seperti itu. Harus ada niatan dulu, apakah niatnya sengaja melecehkan?” kata Irman.
Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, anggota Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman, melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.
Wardaniman melaporkan terlapor sesuai pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang mencoret lambang negara dan pasal 154 huruf (a) KUHP. dia mengatakan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab itu harus turut bertanggung jawab.
Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, Wardaniman menyatakan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum. Dia menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai aturan berlaku jika pada tahap selanjutnya muncul pihak yang berniat mediasi.
Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab yang beredar melalui media sosial.
NF ditangkap petugas di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis 19 Januari malam. Polisi juga menyita bendera Merah Putih bertuliskan Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab dan bergambar pedang di bawahnya, serta satu unit sepeda motor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, selain ditahan, pihaknya sudah menetapkan NF sebagai tersangka bendera merah putih dicoret. “Yang bersangkutan sudah jadi tersangka,” ucap Argo ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).
“Tersangka dijerat dengan Pasal 66 jucto Pasal 24 KUHP, subsider Pasar 67 KUHP Undang-Undang No 24 Tahun 2009,” tambah Argo.
Adapun pasal yang mengatur pelecehan bendera adalah Pasal 66 KUHP tersebut berbunyi, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan Pasal 67 berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.”