Penerbitan SK untuk Kepengurusan Golkar Agung Terburu-buru
Pendiri Sidin Constitution Research & Consulting Irmanputra Sidin menyebut kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Golkar Munas Ancol adalah sikap terburu-buru.
Semestinya, Menkum Yasonna mempelajari lebih dulu pokok perkara konflik Golkar secara detail. Dia mengatakan sebagai acuan, mestinya Menkum Yasonna bisa melihat konflik kepengurusan partai yang terjadi sebelumnya.
“Saya masih ingat putusan masa lalu, masih banyak putusan yang mengayun. Tapi, tidak serta merta menteri langsung memutuskan. Tapi, ditanyakan dulu maksud putusan itu apa? Jadi, tidak terburu-buru,” kata Irman di ruang sidang utama, di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin, (20/4/2015).
Dia menuturkan akibat penerbitan SK yang terburu-buru ini mempengaruhi pandangan publik terhadap lembaga Kemenkumham. Kemudian, ia juga menyindir eksistensi pemerintahan juga terpengaruh. “Keputusan penerbitan SK ini bertentangan. Kalau putusan itu tetap dipaksakan, maka itu akan membuat lembaga itu goyah, ganggu eksistensi pemerintahan,” sebutnya.
Terkait putusan Mahkamah Partai Golkar, dia mengkritisi jika hal tersebut tak bisa dijadikan acuan dasar Menkumham untuk mengambil kebijakan. Ia mengatakan putusan Mahkamah Partai lebih tepat merupakan pendapat dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. “Harus menjadi bahan pertimbangan dalam Mahkamah Partai. Yang pasti itu putusan Djasri Maarin dan Andi Mattalatta,” tuturnya. (Sumber: MedanBisnis)