Pemerintah Jokowi Abaikan Supremasi Hukum
JAKARTA (SK) – Pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituding tidak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Djan Faridz, serta PSSI pimpinan La Nyalla Mattalitti. Sikap pemerintah ini merupakan preseden buruk bagi penegakan dan supremasi hukum.
Pendapat itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin, anggota Fraksi PPP Dimyati Natakusumah, dan Ketua Komite Adhoc Reformasi PSSI Agum Gumelar kepada Suara Karya, di Jakarta, Rabu (9/3).
Margarito Kamis mengatakan, penyelesaian kasus Partai Golkar, PPP, dan PSSI memang domain menteri atau pembantu Presiden Jokowi yang terkait langsung dengan persoalan itu. Meski demikian, semua pertanggungjawabannya ada pada presiden, termasuk laporan soal adanya putusan MA itu.
”Kita sebagai masyarakat, kan, tidak tahu, Presiden Jokowi ini tahu apa tidak soal adanya putusan MA itu? Atau jangan-jangan pura-pura tidak tahu sehingga ini (putusan MA) sengaja diabaikan,” kata Margarito.
Presiden Jokowi, menurut Margarito, seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada rakyat bahwa dirinya sudah menginstruksikan langkah-langkah terkait dengan kasus-kasus itu sesuai putusan MA.
”Biar semuanya clear. Jika dalam pelaksanaannya nanti ternyata menteri atau pembantu presiden beda saat menjalankan instruksi presiden, nah, Presiden bisa menegur mereka. Pada kenyataannya, kan, ini tidak ada penjelasan,” katanya.
Irman Putra Sidin mengatakan, sudah seharusnya putusan MA itu ditindaklanjuti oleh pemerintah. ”Kalau intervensi pemerintah ini dibiarkan, maka akan hancur republik ini karena sudah tidak menghormati negara hukum itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Irman, keputusan MA itu inkrah dan final serta kedudukannya lebih tinggi daripada Kemenkumham. Kalau juga tidak dilaksanakan oleh Menkumham, maka sebaiknya PPP dan Partai Golkar mengusulkan revisi UU Parpol bahwa tidak perlu lagi pengesahan parpol oleh Kemenkumham.
Sementara itu, Agum Gumelar menyarankan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak perlu mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi MA tentang PSSI. ”Ayo Menpora, mari kembali ke sistem, hilangkan kepentingan, ego pribadi, dan sektor,” ujarnya.
Ia mengatakan, makin lama proses hukum yang harus dijalani, akan makin merugikan. (kar/jok/azh/den/sen)
sumber: http://www.suarakarya.id/2016/03/10/pemerintah-jokowi-abaikan-supremasi-hukum.html