(021) - 296 - 082 - 04 Contact@SidinConstitution.co.id

Pejabat MA Ditangkap KPK Jadi Bukti Pengadilan Belum Bebas Perilaku Koruptif

Jakarta – Ditangkapnya Andri Tristianto Sutrisna oleh KPK atas dugaan suap sedikit banyak telah mencoreng wibawa lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA). Kasus tersebut dinilai menjadi bukti masih belum bersihnya MA dari oknum-oknum berperilaku koruptif.

“Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap pegawai Mahkamah Agung kemarin tentunya harus menjadi moment penting guna memperbaiki sistem peradilan kita yang ternyata hingga saat ini belumlah bersih dari perilaku koruptif,” kata ahli hukum tata Negara Irmanputra Sidin dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (15/2/2016).

Menurut Irman, MA harus segera berbenah. Ketika hakim agung berkomitmen atas zona bebas korupsi, rupanya aparat di bawahnya masih belum punya komitmen.

“Kepemimpinan Mahkamah Agung tentunya harus berbenah diri akan kejadian ini, sebab bisa jadi komitmen hakim agung menjadikan MA sebagai zona bebas korupsi, namun ternyata tidak diikuti oleh aparat administrasi peradilannya,” terang Imran.

“Oleh karenanya Ketua MA harus segera mengajak seluruh hakim agung secara kolektif dan masif untuk memperbaiki perilaku peradilan seperti ini yang bisa jadi bukan hanya terjadi di MA, namun juga sampai dipelosok daerah di Indonesia,” terangnya.

Imran menambahkan, bukan hanya tanggung jawab KPK untuk membenahi MA. Namun justru MA sendirilah yang harus bisa berbenah sendiri.

“Bagaimanapun pembenahan ini bukanlah beban tanggungjawab sepenuhnya kepada KPK, namun harus kembali kepada MA sendiri untuk membenahinya, tentunya dengan dukungan konstitusional Presiden dan DPR,” tutur Imran.

Di luar itu, Imran mengapresiasi kinerja KPK yang tetap ada di track-nya. Bagaimanapun transaksi ilegal terkait pengurusan perkara harus diberantas.

“Bagaimana pun praktik korupsi judisial sangat menggangu akan jaminan konstitusional negara hukum, di mana kekuasaan kehakiman diharapkan menjadi ujung tombak penegakan hukum yang adil harus rontok oleh keadilan transaksional,” jelas Imran.

“Hal ini menjadi penting untuk terus diperbaiki sistem peradilan kita termasuk perilaku dan mental yang sudah melekat di dalamnya selama bertahun-tahun,” pungkasnya.
(rna/asp)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x