PDI Perjuangan Punya Basis Konstitusional Perjuangkan Budi Gunawan
Jumat, 20 Mei 2016 14:36 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tatanegara Irmanputra Sidin menegaskan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) masih memenuhi syarat konstitusional menjadi Calon Kapolri.
Karenanya, Pendiri Sidin Constitution ini menilai wajar jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masih mendukung pencalonan Komjen BG.
“Dukungan terhadap BG adalah hal yang wajar karena beliau memang pernah menjadi calon kapolri,” ujarnya kepada Tribun, Jumat (20/5/2016).
“Dan saat ini yang bersangkutan masih memenuhi syarat konstitusional menjadi kapolri,” katanya.
Oleh karenanya menurutnya, tidak keliru PDI-Perjuangan masih memperjuangkan Wakil Kapolri (Wakapolri) itu menjadi Kapolri.
“Tentunya partai-partai lain sebelumnya bisa saja melalukan hal yang sama mendukung BG. Hal ini masih sejalan dengan konstitusi,” ujarnya.
Ditambah lagi, dia melihat BG sebagai sosok yang tidak bisa dipungkiri kandidat kuat kapolri.
“Karena beliau satu satunya bintang tiga yang sudah pernah menjadi calon kapolri namun karena alasan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melantiknya menjadi kapolri,” katanya.
“Dan alasan politik ini tentunya sangat tidak sehat bagi konstitusi kita,” ucapnya.
Dia juga melihat PDI Perjuangan memiliki basis konstitusional yang kuat untuk memperjuangkan BG menjadi Kapolri.
“Yang itu sesungguhnya bermakna penundaan menjadi kapolri. karenanya PDI Perjuangan memiliki basis konstitusional memperjuangkan BG,” dia menyakini.
Sebelumnya Politisi PDI-Perjuangan Trimedya Panjaitan menegaskan dukungan partainya masih tetap sama kepada Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Pernyataan tersebut diungkapkannya menyusul akan segera berakhirnya masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang akan berakhir Juli mendatang.
“Sampai hari ini belum berubah. Dukungan kami tetap,” kata Trimedya saat dihubungi, Kamis (19/5/2016).
Adapun mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri yang belakangan ramai dibincangkan, Trimedya mengatakan belum terlihat urgensi hal tersebut bisa dilakukan.
Apalagi jika mengacu pada Pasal 30 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, telah diatur mengenai syarat perpanjangan masa jabatan.
Pasal tersebut menyebutkan, “Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.”
“Keadaan khususnya menurut kami belum ada,” tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Kinerja Badrodin pun, kata Trimedya, tak begitu istimewa jika mengacu pada frasa “sangat dibutuhkan” dalam pasal tersebut.
“Kinerja pak Badrodin baik, tapi juga tidak terlalu istimewa. Standar saja seperti Kapolri yang sudah-sudah,” ujar dia.