Pasca Putusan PTUN, Sengkarut Kepemimpinan DPD Dianggap Belum Selesai
Sengkarut kepemimpinan Oesman Sapta Oedang (OSO) beserta dua orang wakilnya pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dianggap belum selesai. Pasalnya, kepemimpinan DPD yang sah tetap kembali pada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 20P/HUK/2017. Yakni, masa jabatan pimpinan DPD tak boleh dipangkas di tengah jalan.
Demikian disampaikan kuasa hukum pemohon Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, yakni Irman Putra Sidin di Jakarta, Jumat (9/6). “Persoalan tentang kepemimpinan DPD ini belum selesai,” ujarnya.
Irman berpendapat pilihan yang sedang dipertimbangkan pihaknya yakni mengajukan gugatan baru. Termasuk melakukan peninjauan kembali ke MA. Dua opsi tersebut masih ditimbang atas langkah apa yang bakal ditempuh ke depannya pasca putusan PTUN Jakarta tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya sedang meminta agar MA segera menerbitkan putusan pengujian peraturan DPD No. 3 dan No. 4 Taun 2017 tentang Tata Tertib. Menurutnya Tatib tersebut dibuat bertentangan dengan putusan MA No. 20P/HUM/2017. Kalau kemudian pengujian peraturan Tatib tersebut dikabulkan, berarti MA konsisten dengan putusan 20P/HUM/2017. Dengan begitu mengkonfirmasi bahwa kepemimpinan DPD periode 2017 sampai dengan 2019 tidak sah.
“Kami yakin MA akan konsisten dengan putusan sebelumnya,” ujarnya.
Irman yang juga pakar hukum tata negara itu mengurai putusan PTUN yang menyatakan permohonan pembatalan pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA terhadap OSO dan dua orang wakilnya, tidak berarti kepemimpinan mereka sah. Pasalnya dalam putusan tak ada satu kalimat pun yang menyatakan kepemimpinan OSO dan dua wakilnya sah.
Dalam putusan majelis hakim PTUN hanya menguraikan penuntunan sumpah oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung tidak dijadikan objek permohonan pembatalan. Irman menyayangkan pemanduan terhadap OSO dan dua orang wakilnya. Ia yakin, kepentingan pemohon dan Ketua MA sama-sama ingin menegakan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena akan mengancam nasib Putusan MA lainnya yang akan mudah dilanggar di masa datang, namun meski begitu putusan majelis tetap kami hargai dan hormati,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD Kubu OSO, Ono Sampono putusan majelis hakim PTUN Jakarta jelas menegaskan keabsahan kepemimpinan DPD di bawah tampuk OSO. Menurutnya putusan majelis hakim PTUN Jakarta dinilai tepat. Bahkan adil berdasarkan aturan yang berlaku. “Ini kan sebuah pengakuan bahwa sahnya kepemimpinan yang sekarang,” ujarnya.
Senator asal Maluku itu pun meminta agar kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad menghormati putusan majelis hakim PTUN Jakarta. Dengan begitu kisruh di tubuh DPD tidak berkelanjutan. Sehingga dapat segera diselesaikan. Kelembagaan DPD pun dapat kembali beraktivitas bekerja tanpa lagi adanya polemik berkepanjangan.
“Saya kira sudah final. Jadi tidak ada kubu-kubuan dan tidak ada dualisme kepemimpinan. Sayang sekali kalau teman-teman masih tetap di luar dan tidak mau bergabung,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan penuntunan sumpah pimpinan DPD periode 2017-2019 oleh Wakil Ketua MA Suwardi yang diajukan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (GKR Hemas).
Sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dengan anggota majelis hakim Tri Cahya Indra dan Nelvy Christin, Gedung PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6) kemarin. Dalam putusannya, permohonan pemohon kandas atau tidak dapat diterima.
Intinya, dalam ertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai tindakan pembatalan penuntunan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA tidak tepat. Sebab, tindakan penuntunan sumpah oleh Wakil Ketua MA bukanlah objek gugatan tata usaha negara (TUN).