Pakar: Lembaga Negara Sekalipun Tidak Bisa Asal Sadap

RMOL. Tindakan penyadapan hanya boleh dilakukan institusi tertentu dan terikat dengan peratuan undang-undang.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara A. Irmanputra Sidin terkait tudingan kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut telah terjadi percakapan antaran mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin soal fatwa.

“Penyadapan tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Bahkan lembaga negara pun tidak boleh melakukan penyadapan jikalau tidak diberikan otoritas oleh undang-undang,” jelasnya, Rabu (1/2).

Irman menjelaskan, pasal 28G ayat 1 UUD 1945 telah mengatur segala bentuk perlindungan untuk setiap warga negara. Termasuk dari aksi penyadapan yang dapat melanggar hak warga negara. Karenanya tindakan penyadapan termasuk didalamnya perekaman adalah perbuatan melawan hukum, karena penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi sehingga melanggar hak asasi manusia.

“Penyadapan yang didalamnya termasuk perekaman hanya boleh dilakukan berdasarkan undang-undang. Bahkan dalam konteks penegakan hukum sekalipun, pemberian kewenangan penyadapan sudah seharusnya sangat dibatasi untuk menghindari potensi digunakannya penyadapan secara sewenang- wenang,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Irman, segala bentuk penyadapan yang dilakukan dengan mengabaikan aturan tersebut adalah merupakan tindakan kejahatan terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.

“Tentunya hasil penyadapannya tidak memiliki basis legalitas dan konstitusional,” tegas Irman.

KH Ma’ruf Amin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa pada Selasa kemarin (31/1). Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Ahok menanyakan kepada Kiai Ma’ruf ihwal dasar dikeluarkannya fatwa MUI terkait kasus Ahok. Kuasa hukum menanyakan kebenaran perbincangan telepon antara SBY dengan Kiai Ma’ruf pada 6 Oktober 2016 lalu yang meminta fatwa keagamaan dari MUI. [wah]     

Leave a Reply