Pakar Hukum: KPK Terancam Gara-gara Hak Angket DPR
Jumat, 28 April 2017 17:15 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Babak baru pertarungan hukum dan politik terjadi ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menilai otoritas politik akan mempunyai kekuasaan yang besar untuk “mengobok obok” isi perut KPK sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi.
“KPK berada dalam situasi yang tidak menguntungkan, bahkan yang utama instrumen pemberantasan korupsi tersebut, akan terancam oleh otoritas politik dengan menggunakan instrumen hukum,” ujar Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Jumat (28/4/2017).
Bukan hanya sampai disitu, kata Irmanputra Sidin, lembaga DPR juga akan mengalami delegitimasi karena rakyat yang mendukung KPK.
“Rakyat akan semakin tidak mempercayai institusi DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat. Oleh karenanya lembaga-lembaga negara ini akan mengalami keterancaman akan keberadaannya,” jelasnya.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/4/2017).
Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.
“Apakah usulan hak angket ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Fahri Hamzah kepada 283 anggota parlemen yang hadir.
“Setuju,” jawab sejumlah anggota.
Sejumlah fraksi yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.
Anggota Fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik menyatakan, hak angket yang digulirkan berpotensi melemahkan KPK dalam upaya penegakkan hukum serta pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Demokrat menganggap tidak tepat waktu, sehingga Fraksi Partai Demokrat menyatakan tidak setuju,” ujarnya. (*)