Pakar Hukum Ini Nilai Pemberian Grasi Terhadap Antasari Oleh Presiden Joko Widodo Sesuai Ketentuan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai pemberian grasi terhadap Antasari Azhar oleh Presiden Joko Widodo dinilai sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan pada prinsipnya Presiden memiliki wewenang memberikan grasi. Wewenang tersebut bersumber dari UUD 1945 Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, selaku pemohon grasi, Antasari pada dasarnya juga telah memenuhi ketentuan UU No.5 Tahun 2010 tentang perubahan UU No.22 tahun 2002 tentang grasi.
“Bahwa presiden dalam memberi grasi tentu tidak atas asumsi sendiri. Tapi harus berdasarkan pertimbangan MA,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (25/1/2017).
Pertimbangan itu penting mengingat seluruh fakta sidang serta apa yang telah terungkap selama persidangan hingga putusan perkara pemohon grasi pasti diketahui oleh MA.
Pasalnya, MA merupakan lembaga yang menaungi pembina peradilan umum di bawahnya yang memproses perkara hukum pemohon grasi Antasari.
Konsekuensi dari dikabulkannya grasi tersebut tentu yang paling sementara adalah adanya pengurangan hukuman terhadap lama masa hukuman yang harus dijalani.
Grasi, tambah dia, pada dasarnya merupakan bentuk perwujudan kebijaksanaan negara melalui Presiden terhadap warga negara yang melakukan perbuatan pidana, yang tentu diberikan atas pertimbangan pertimbangan hukum, moral dan etika.(*)