Munas Golkar Inkonstitusional
Paska keluarnya putusan MA yang menolak kasasi kubu Munas Ancol, maka hal ini sudah mengukuhkan bahwa Golkar kubu Munas Bali adalah kepengurusan yang sah dan konstitusional. Jikalau kemudian terdapat munas Golkar dengan alasan apapun termasuk dengan alasan rekonsiliasi di tubuh partai Golkar yang penyelenggaranya bukanlah kepengurusan Munas Bali, maka hasilnya akan menimbulkan problematic baru sebagai hasil yang tidak sah dan inkonstitusional dan hal ini akan mengarah kepada penghancuran masa depan parpol di Indonesia. Bagaiamanapun urusan konflik ditubuh parpol, bukanlah tupoksi Menteri Hukum dan HAM , system konstitusional kita tidak memberikan otoritas hukum kepada pemerintah untuk menjadi penanggungjawab , mediator, penengah atau pengarah atas rekonsiliasi terhadap konflik yang terjadi pada parpol melalui desain pilihan keluarnya SK Menkumham atas kepengurusan yang sah guna Munas rekonsiliatif, apalagi menghidupkan kepengurusan yang sudah menjadi mayat. Pemerintah berada diluar demarkasi kedaulatan parpol yang sesungguhya berada ditangan anggota parpol itu sendiri. Satu-satunya institusi Negara yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan konflik dalam tubuh parpol hanyalah lingkup Mahkamah Agung. Ketika MA sudah mengeluarkan putusan, maka kepengurusan itulah yang menjadi kepengurusan yang sah dan konstitusional, yang harus menjadi pegangan seluruh pihak, baik parpol itu sendiri maupun pemerintah. Dengan begitulah kita akan melakukan konservasi terhadap Negara hukum, dimana masa depan parpol ditentukan oleh kepengurusan yang sah bukan atas kehendak politik pemerintah, karena jikalau itu terjadi, Negara hukum telah “bersimbah darah” ditangan politik. (Irmanputra Sidin , Ahli Hukum Tata Negara, Pendiri SIDIN CONSTITUTION)