MK Diminta Putuskan Gugatan UU MD3 Dalam Tempo Sesingkat-Singkatnya

telusur.co.id – Desakan Fraksi di DPR agar Presiden mengeluarkan Perppu dalam menuntaskan masalah UU MD3 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikritisi banyak pihak. Justru, untuk menjawab hal itu, MK didesak mengeluarkan putusan dengan secepatnya.

Pengamat hukum Tatanegara, Irmanputra Sidin mengatakan penggunaan Perppu yang yang tidak sesuai bisa membumi hanguskan undang-undang. Perppu juga sesungguhnya “merendahkan kehormatan, dan keluhuran martabat DPR”.

“Sekali lagi, “merendahkan kehormatan, dan keluhuran martabat DPR” karena DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1) UUD 1945),” ujar Irmanputra kepada telusur.co id di Jakarta, Minggu.

Dijelaskan dia, tidak pernah sekalipun konstitusi memberikan kuasa kepada kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) yang melebihi kekuasaan DPR dalam pembentukan UU, karenanya Perppu bukanlah kekuasaan veto untuk membumihanguskan produk DPR.

Dilain sisi, jikalau Perppu dikeluarkan, maka Presiden akan kelihatan secara nyata tidak konsisten, tentunya akan membuat kekuasaan pemerintahan dimata dalam dan luar negeri tak mampu memberikan kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang.

Konstitusi sudah meberikan kuasa kepada Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C UUD 1945) untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. “Oleh karenanya, pada permohonan kami, sesungguhnya kami sudah meminta MK untuk memeriksa perkara ini secara prioritas dan cepat, dalam tempo sesingkat-singkatnya,” anjurnya.

Bahkan, Irman menyarankan proses tanpa perlu mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Itulah sebabnya Irman mengakui terus membangun gugatan ini, agar pesan tentang kekeliruan doktrinal, filosofis dan konstitusional dari pasal-pasal yang diuji segera dipahami oleh hakim MK sehingga “sembilan pintu kebenaran” yang tentunya berharap banyak akan segera mengakhiri semua masalah ini.

“Yang pasti pengujian undang-undang yang kami ajukan bukanlah bumi hangus, namun meletakkan semua pada porsi konstitusionalnya masing-masing,” tandasnya. ( red )

Leave a Reply