04 Feb 2019Alungsyah0News, Report, Uncategorized Mahfud Md: MK Tak Boleh Buang Badan Tangani Kisruh Pimpinan DPD Sleman – Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) harus mampu menyelesaikan sengketa kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Mahfud menyebut MK tidak boleh buang badan atas gugatan yang diajukan oleh GKR Hemas bersama Farouk Muhammad itu. “Poinnya, kasus sengketa pimpinan DPD RI hari ini kosong, belum ada hukumnya karena MA tidak menerima kasus ini. Berarti harus ada lembaga lain dong yang mengadili, dan ini negara hukum. Dan itu menurut saya MK, MK menurut saya jangan buang badan,” kata Mahfud, Sabtu (2/2/2019) malam. “Kalau MK misalnya menyatakan tidak berwenang, lalu kemana, MA juga sudah bilang tidak, terus masalah hukum mau diserahkan kemana. Kan tidak boleh sesuatu yang tidak diputuskan di pengadilan jika ada sengketa, tidak boleh terjadi kekosongan untuk menangani perkara,” lanjutnya. Hal itu disampaikan Mahfud kepada wartawan seusai menerima kunjungan dari GKR Hemas bersama kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin. Hemas datang ke rumah Mahfud di wilayah Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman untuk meminta masukan dari Mahfud soal sengketa yang diajukan ke MK pada 8 Januari 2019 itu. “Semua masalah di negara ini harus diselesaikan secara hukum. Ternyata kasus ini sekarang kedudukan hukumnya itu nol, karena putusan-putusan pengadilan sebelumnya sudah dikoreksi MA, dinyatakan seluruh kasus ini bukan wewenang MA,” ujar Mahfud. “Sekarang kan tidak boleh suatu kasus lalu tidak ada hukum, kalau MA sudah menyatakan tidak berwenang, putusan PTUN dikoreksi, putusan macem-macem dikoreksi, ini istilah MA itu (perkara) tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima itu bukan ditolak, tapi tidak berwenang mengadili mungkin karena waktu, legal standing, atau substansinya. Nah ini nampaknya substansinya,” lanjut Mahfud. “Pokoknya ini saya sebagai pakar, bukan mantan Ketua MK, tidak boleh ada sengketa yang tidak ada hakimnya. Ini sekarang sedang kosong ini, jangan sampai MK jangan buang badan, harus berani. Tidak boleh di negara hukum itu masalah yang tidak diadili kalau ada pihak yang mengadukan perkara minta diadili,” sambungnya. Menurut Mahfud, GKR Hemas memiliki legal standing mengajukan sengketa DPD RI ke MK. Yakni SK dari Presiden Joko Widodo. “Legal standing-nya Ibu Ratu Hemas dan Pak Farouk itu kan dia punya SK keputusan presiden, ketika diangkat itu adalah pimpinan DPD periode 2014-2019. Itu kan belum dicabut karena MA menyatakan bukan kewenangan MA dari sengketa itu,” jelas Mahfud. “Kita lihat nanti perkembangannya agar negara ini lebih tertib berhukum gitu ya, karena kalau hukum kacau-balau gitu, tidak tertib, kita tidak bakalan maju dan akan kisruh terus dan rusak negara ini,” imbuhnya. Disinggung kira-kira berapa lama waktu yang dibutuhkan MK untuk menangani sengketa ini? Menurut Mahfud, hal itu tergantung kemauan dari hakim MK. “Kisruh kepemimpinan DPD harus ada kepastian dan harus diselesaikan. Saya kira kalau normal-normal saja, bisa sebulan selesai,” tutup Mahfud. GKR Hemas bersama kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin menemui mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud Md di kediaman Mahfud di wilayah Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman. GKR Hemas meminta masukan dari Mahfud soal sengketa kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang diajukannya ke MK. “Malam ini kami ingin sekali Prof Mahfud beri saran untuk kami maju bersama Pak Farouk dan satu anggota DPD maju ke MK. Saya kira pertemuan ini sebetulnya mengharapkan sekali bisa mendapatkan pencerahan di dalam pelaksanaan kami maju di MK,” kata Hemas seusai pertemuannya dengan Mahfud, Sabtu (2/2/2019) malam. Hemas berharap kisruh kepemimpinan DPD RI yang diambil alih kubu Oesman Sapta Odang (OSO) segera rampung lewat MK. “Ini saya harapkan memang segera ada jalan keluarnya, yang selama ini saya menganggap saya masih sebetulnya pimpinan yang sekarang tidak sah,” ujar Hemas.