MA Lantik Oesman Sapta Digugat ke PTUN
Rabu, 10 Mei 2017 — 18:15 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Langkah Mahkamah Agung yang melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, berbuntut panjang. Keputusan yang dikeluarkan itu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa hukum pimpinan DPD RI kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Irman Putra Sidin mengatakan, keputusan yang dikeluarkan MA dengan melantik Osman Sapta Odang sebagai ketua DPD RI cacat hukum. “Karena cacat hukum itu, Ketua DPD tak sah secara hukum,” kata Irman, di PTUN Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Dari keputusan yang dilakukan MA yang cacat hukum itu, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Langkah itu dilakukan untuk mengembalikan marwah putusan MA yang dalam kasus ini dinilai telah dilanggar. “Ini tidak ada kaitannya dengan politik. Karena kalau ini terjadi lagi, seluruh keputusan MA akan bisa dianulir oleh tindakan keputusan administratif,” ungkap Irman.
Dengan mengajukan gugatan melalui PTUN kata Irman, pihaknya meminta MA menganulir putusan administratif tentang pelantikan Ketua baru DPD. Pasalnya, keputusan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017. “Dalam kasus ini diketahui MA membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017,” ujar Irman.
Dipaparkan Irman, dalam Tatib DPD dirumuskan masa kepemimpinan ketua, yakni selama 2 tahun 6 bulan. Sementara putusan MA yang membatalkan itu menghendaki masa kepemimpinan kembali ke 5 tahun. “Kami yakin majelis hakim memenangkan gugatan kami atas putusan MA yang saat ini kami gugat,”
Sementara itu, meski sudah memasuki persidangan kedua, dari pihak Mahkamah Agung tak juga terlihat menghadiri persidangan tersebut. Sementara pada persidangan pertama, telah dilakukan pada Senin (8/5) kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Osman Sapta Odang, dilantik dengan sebagai ketua DPD RI. Akibat pelantikan itu, polemik baru muncul karena ketupusan pelatikan tersebut melanggar putusan MA.
(ifand/sir)