Kubu Hemas: Putusan PTUN tak Sahkan Kepemimpinan Oesman Sapta
Metrotvnews.com, Jakarta: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan GKR Hemas dinilai tak memengaruhi legalitas kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kubu GKR Hemas tetap yakin, kepemimpinan OSO tidak sah.
“Yang harus dipahami bahwa putusan ini tidak satupun kata atau kalimat yang menyatakan bahwa kepentingan OSO dan kawan-kawan itu sah,” kata Irman Putra Sidin, kuasa hukum GKR Hemas, di gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2017.
GKR Hemas dan Farouk Muhammad melayangkan permohonan ke PTUN untuk menganulir pemanduan sumpah Mahkamah Agung (MA) atas kepemimpinan OSO. Irman menyebut sasaran utama gugatan bukan keabsahan pimpinan OSO.
Namun, terkait kredibilitas MA sebagai salah satu puncak lembaga peradilan Tanah Air. Terutama jika melihat konsistensi dalam menghormati putusannya sendiri. PTUN, menurut Irman, membelokkan objek perkara dalam putusannya.
“PTUN hanya ingin ketua MA tidak dijadikan objek permohonan pembatalan, bahkan gugatan sekalipun,” katanya.
Ia menyayangkan putusan PTUN, karena MA sebagai lembaga di atasnya, tak ada kepentingan secara konstitusional atas pemanduan sumpah OSO. Irman berdalih tujuan GKR Hemas dan MA serupa, yakni penegakan putusan MA yang inkracht dan konsisten.
“Karena akan mengancam nasib putusan MA lainnya yang akan mudah dilanggar di masa datang, namun meski begitu putusan majelis tetap kami hargai dan hormati,” pungkas Irman.
(TRK)