Keberadaan Staf Presiden Mubazir
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden dikritik. Kebijakan itu dirasa mubazir.
Pengamat hukum tata negara yang juga pendiri Sidin Constitution Research & Consulting Irmanputra Sidin mempertanyakan fungsi Kantor Staf Presiden. Menurut Irman, Presiden Joko Widodo memiliki banyak ‘pembantu’, selain menterinya. Maka, staf presiden dirasa tak perlu.
“Apakah presiden sudah tak merasa cukup dilayani, makanya ada perlu pembantu baru? Kalau tidak percaya bahaya itu, pemerintah rumah tangga bisa goyang,” kata Irman pada sebuah diskusi yang diselenggarakan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi di Jalan Cikini, Jakarta Pusat Senin (13/4/2015)
Presiden, kata dia, memiliki pembantu yang diamanatkan konstitusi. Sehingga wajar saja peraturan ini menjadi sebuah pertanyaan publik.
“Dia (konstitusi) kan sudah menyiapkan Wakil Presiden sebagai pembantu pertama dan terutama presiden. Kalau kurang cukup ada menteri, kalau kurang cukup lagi ada dewan pertimbangan presiden, kurang cukup lagi ada Polri maupun TNI,” lanjut Irman.
Presiden mengangkat Luhut Panjaitan sebagai Kepala staf Presiden yang baru. Dalam perpresnya, Staf Presiden bertugas mengawasi isu strategis nasional. Hal ini dituding pula sebagai langkah bagi-bagi jabatan. Sebab, tugas tersebut sudah ada di wilayah Wapres maupun Menteri. Perpres ini kini digugat ke Mahkamah Agung. (Sumber: Metrotvnews.com)