Jadi Pihak Terkait, JK Bermaksud agar Proses Gugatan Cepat Selesai.
JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin, menyatakan, keputusan kliennya untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan demi kekuasaan. Dia menjelaskan, maksud JK adalah untuk membantu agar proses gugatan di Mahkamah Konstitusi ( MK) dapat selesai dengan cepat. “Tidak (mengajukan diri sebagai) penggugat, tapi pihak terkait untuk memberikan keterangan perspektif konstitusional agar bisa stimulasi untuk putusan yang seadil-adilnya dan secepat-cepatnya kepastian hukum menjelang Pemilu 2019,” ungkap Irman dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Oleh sebab itu, Irman mengungkapkan, publik tidak perlu mengkhawatirkan keputusan Kalla tersebut.
“Pada konteks itu tidak ada hubungan antarkekuasaan, isu matinya regenerasi, dan tidak ada hubungan otoriterisme,” katanya. Menurut Irman, pengajuan diri Kalla sebagai pihak terkait adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai syarat cawapres menjelang Pemilu 2019. Sehingga, tidak ada unsur otoriterisme seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.
“Adapun isu otoriterisme, sistem ketetanegaraan kita tidak memberikan ruang pada otoriterisme, sebab yang menentukan kuasa itu adalah kita sebagai warga negara Indonesia,” sebut Irman. “Kita sebagai warga negara yang memilih 5 tahun ke depan, apakah presiden dan wapres masih kita hendaki. Oleh karenanya tidak ada hubungan masukan JK dengan putusan MK dengan otoriterisme, justru putusan MK yang akan terus membatasi sistem kekuasaan yang ada,” tambah Irman. Uji materi UU Pemilu diajukan ke MK oleh Partai Perindo pada 10 Juli 2018 lalu. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019.