Isu dua paspor Archandra: adakah perkecualian?

Isu tentang dwikenegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Archandra Tahar, perlu diklarifikasi dan ‘tidak ada perkecualian’ karena persyaratan menjadi menteri adalah WNI.

Menyusul terangkatnya dugaan Archandra memiliki dua kewarganegaraan, salah satu pertanyaan yang muncul di media sosial adalah apakah dalam kasus tertentu seperti Archandra yang memiliki prestasi tinggi di luar negeri bisa mendapatkan perkecualian.

Indonesia tidak mengakui dwikenegaraan dan berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006 dan seseorang yang telah memiliki paspor negara lain, harus mengajukan permohonan kembali dan tinggal berturut-turut selama lima tahun.

Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menyatakan “untuk menjadi menteri harus seorang WNI” dan “tidak ada perkecualian” sekalipun seseorang berprestasi tinggi.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono, dalam cuitan di Twitter menyangkut status kewarganegaraan Archandra menulis, Menteri ESDM itu terkenal di AS sebagai seorang jenius yang memiliki hak paten internasional di bidang energi dari penemuan sendiri.

Sejumlah komentar terkait isu ini di media sosial juga mengangkat prestasi Archandra.

‘Untuk menjadi menteri harus seorang WNI’

Akun atas nama Rialidya Rambe melalui Facebook antara lain menulis, “Archandra itu orang pintar…aset bangsa, dia paham betul apa yang harus dia buat untuk membantu kemajuan bangsa Indonesia,” sementara Widya Pradani mengatakan, “Ada anak bangsa yang berprestasi di negara orang terus dipanggil pulang ke Indonesia buat mengabdi malah dibully.”

pendapat lain atas nama Dedi Kurniyadi menulis, “Hukum dan undang undang tak berlaku buat hal ini.”

Namun pakar hukum tata negara Irman menyatakan, “Itu adalah soal lain…untuk menjadi WNI (bagi mereka yang telah lama tinggal di luar negeri atau orang asing) ada banyak cara, tapi untuk menjadi menteri harus seorang WNI.”

Irman juga mengatakan isu ini “bisa menjadi tuduhan serius bagi Presiden Indonesia…sebab salah satu syarat menjadi menteri adalah WNI

Sebelum mengeliminasi dampak, presiden perlu melalukan klarifikasi dan mengambil tindakan terhadap (anggota) kabinet yang dia pilih. Kalau memang ragu status kewarganegaraannya segera berhentikan menteri yang bersangkutan, termasuk menteri yang mengurus kesekretariatan negara untuk mengantisipasi dampaknya,” kata Irham.

‘Bila hanya isu belaka dan presiden yakin ia tetap WNI, tak masalah, jalan saja terus,”tambahnya.

“Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa Archandra memiliki dua paspor, AS dan Indonesia.

Archandra sendiri mengatakan Minggu (14/08), telah ‘mengembalikan proses’ menjadi warga negara AS namun menolak merinci lebih lanjut.

 

Leave a Reply