Irmanputra Sidin Sarankan DPR Rekonstruksi Ulang Hukum Tata Negara
Berkaca dari kasus KPK versus Polri, Pengamat Politik yang juga pendiri Sidin Constitution Irmanputra Sidin berharap DPR merekonstruksi ulang sistim Hukum Ketatanegaraan Republik Indonesia agar tidak terjadi gesekan-gesekan antar lembaga. Ia menyarankan, agar persoalan hirarki kelembagaan negara ini bisa dipertimbangkan lagi, untuk memperbaiki proses ketatanegaraan lebih baik lagi.
Keberadaan lembaga yang bersifat independen, yang dibuat di luar tiga cabang kekuasaan negara yakni eksekutif (Presiden), Legislatif (DPR) dan yudikatif (Mahkamah Agung), dinilai dapat berdampak negatif apabila dalam prosesnya ternyata tidak dapat menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sebab, apabila lembaga negara dinilai gagal dalam menjalankan tugas, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai tanggung jawab, atas kesalahan yang dilakukan oleh pejabat lembaga negara yang bersifat independen tersebut.