ICW Tuntut Majelis Hakim PTUN Jaga Independensi Tangani Kasus GKR Hemas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan karangan bunga memadati depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta di Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2017).
Karangan bunga dari sejumlah organisasi masyarakat sipil itu sebagai bentuk dukungan kepada hakim PTUN supaya menjaga independensi menangani gugatan mantan Wakil Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan sejumlah anggota DPD atas pemanduan sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh hakim Mahkamah Agung.
Berdasarkan pemantauan, karangan bunga itu diletakkan di depan kantor PTUN DKI Jakarta.
Salah satu karangan bunga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) bertuliskan “Pak Hakim Takutlah Pada Tuhan Jangan Takut Sama Ketua MA”.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan aksi karangan bunga memiliki pesan supaya hakim PTUN bersikap bebas dan merdeka memutus perkara pelantikan Oesman Sapta Odang.
“Supaya hakim bebas dari pengaruh dan intervensi, baik internal dari Mahkamah Agung maupun eksternal dari pihak-pihak yang berpekara,” kata Donal, kepada wartawan, Selasa (6/6/2017).
Pihaknya tidak ingin Mahkamah Agung jatuh dua kali ke lubang yang sama.
Sehingga, kata dia, tidak terjadi lagi kesalahan, seperti Wakil Ketua MA, Suwardi, melantik OSO.
Organisasi masyarakat sipil yang mengirimkan karangan bunga dari ICW, Kode Inisiatif, Perludem, Indonesia Parliament Center (IPC), Formappi, Ansipol, GPPI, LPI, Kopel, YAPPIKA, Laspesdm NU Jakarta, APHI, National Corruption Care, PBHI, dan AAMI.
Sementara itu, Direktur Indonesia Parliament Center, Ahmad Hanafi, mengatakan pengiriman karangan bunga sebagai bentuk pemberian dukungan semangat dan pesan moral agar hakim PTUN berpijak kepada kebenaran dan keadilan serta independen dan objektif memutus perkara.
“Kami tidak menginginkan adanya intervensi baik secara struktural maupun dari pihak lain yang berperkara. Semua hal ini penting untuk menjaga bersama dan menjadi perhatian mengingat putusan berdampak terhadap masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.