Tak Bisa Calon Lagi, Anggota BPK Ajukan Uji Materi ke MK
Jakarta , Law-Justice.co – Karena tidak bisa mencalonkan diri lagi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil mengajukan permohonan pengujian aturan masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/1).
Pengacara pemohon dari Firma Hukum Sidin Constitution, A Irmanputra Sidin, dalam permohonannya yang didaftarkan ke MK, Rabu, menyatakan bahwa pemohon menguji frasa “untuk satu kali masa jabatan” dalam Pasal 5 ayat (1) UU BPK yang berbunyi: “Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.”
Irmanputra Sidin, dalam permohonannya, menyebutkan bahwa frasa pemohon “untuk satu kali masa jabatan” tersebut membuat pemohon terhalang dan pada waktu bersamaan tidak bisa lagi dipilih kembali untuk menjabat sebagai Anggota BPK.
“Pemohon sudah dua periode menjadi Anggota BPK, namun usia pemohon saat ini di saat pendaftaran perkara ini masih 62 tahun dan memiliki pengalaman di bidang keuangan yang tentunya dapat bermanfaat bagi negara, khususnya BPK,” kata Irmanputra Sidin.
Oleh karena itu, lanjutnya, pasal tersebut sepanjang frasa “”untuk satu kali masa jabatan” telah membatasi dan merugikan hak konstitusional pemohon, karena pembatasan umur pensiun yang diatur UU BPK belum terpenuhi, yaitu berusia 67 tahun.
“Pasal 5 ayat (1) UU BPK sepanjang frasa ‘untuk satu kali masa jabatan’ merupakan norma yang berlebihan (excessive norm), karena pembatasan masa jabatan Anggota BPK sesungguhnya telah dibatasi dengan umur 67 tahun dan periode masa jabatan lima tahun.
Sebagaimana yang dilansir dari Antara, untuk itu, pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU BPK sepanjang frasa “untuk satu kali masa jabatan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Apabila Majelis Hakim MK berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo ex bono),” kata Irmanputra Sidin.