(021) - 296 - 082 - 04 Contact@SidinConstitution.co.id

Gugatan Pelantikan Ketua DPD Dinilai Masuk Obyek Hukum PTUN

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, menilai penolakan gugatan pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak tepat.

PTUN menolak gugatan tersebut karena menganggap pelantikan pimpinan lembaga negara merupakan sesuatu yang bersifat seremonial ketatanegaraan dan tidak menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya.

Namun, Veri menilai prosesi pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta saat itu memiliki implikasi hukum administrasi negara, sehingga menjadi objek hukum yang bisa diadili oleh PTUN.

Sebab, pasca-pelantikan, keluar Surat Keputusan yang mengesahkan Oesman Sapta menjadi Ketua DPD.

Terkait obyek apakah kemudian pemanduan sumpah masuk objek didalam permohonan fiktif positif, apakah tepat masuk seremonial ketatanegaaan? Menurut kami tidak, itu pelayanan MA, seremonial ini masuk administrasi, dia ada dampak hukum,” ujar Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Ia menambahkan, semestinya hakim PTUN tak perlu melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini Oesman Sapta.

Sebab, permohonan fiktif positif yang diajukan GKR Hemas dan kawan-kawan ditujukan untuk menggugat proses pelantikan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), bukan untuk menggugat Oesman Sapta.

“Menurut kami tidak benar. Kalau memang permohonan fiktif positif tidak tepat dan melibatkan harus pihak ketiga, kenapa hakim harus menarik-narik pihak ketiga,” kata Veri.

PTUN Jakarta sebelumnya tidak menerima permohonan/fiktif positif yang disampaikan oleh GKR Hemas agar pemanduan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dibatalkan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Ujang Abdullah menyampaikan putusan perkara dengan Nomor 4/P/FP/2017PTUN-JKT.

Ujang mengatakan, putusan PTUN ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 66 PER MA Nomor 5 Tahun 2015.

Meski demikian, berdasarkan kaidah hukum yang digariskan Putusan MA Nomor 175PK/TUN/2016, masih ada kesempatan kepada pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam rangka corrective justice.

Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Editor: Bayu Galih
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x