Dualisme DPD, GKR Hemas Ajukan Sengketa Kewenangan Lembaga ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com – Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (8/1/2019). Sengketa tersebut diajukan menyangkut kepemimpinan DPD RI periode 2014-2019 oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad dengan kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. “Per hari ini kami akan maju ke MK untuk sengketa kewenangan,” kata Hemas saat konferensi pers di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Selasa.
Rencana tersebut bahkan telah disampaikan GKR Hemas kepada Presiden Joko Widodo saat ia dipanggil ke Istana Negara sebelum konferensi pers. Ia mengatakan, kedatangannya ke Istana untuk menjelaskan kepada Presiden apa polemik yang terjadi di tubuh DPD saat ini. Menurut GKR Hemas, keputusannya untuk menempuh jalur hukum mendapat dukungan dari Jokowi. “Tadi setelah dijelaskan dengan apa yang akan kita laksanakan untuk maju ke MK, beliau (Jokowi) sangat mendukung dan saya mengatakan sebetulnya memang saat itu seperti kelihatan beliau merestui apa yang kita laksanakan hari ini, semua sudah saya laporkan dan beliau merestui,” terangnya.
Sementara itu, Pengacara GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Irmanputra Sidin, menjelaskan bahwa keputusan mereka mengajukan sengketa ke MK agar ada keputusan jelas siapa pemimpin DPD. Irman berpendapat, jika polemik tersebut tidak diselesaikan, ambil alih kekuasaan dapat terjadi di lembaga negara lainnya. “Kami meminta MK menentukan mana dari dua lembaga DPD itu yang sah, yang berwenang melakukan kewenangan konstitusional DPD,” terang Irman pada kesempatan yang sama. “Sebab kalau tidak, pengambilalihan kekuasaan bisa terjadi pada lembaga kepresidenan, lembaga negara manapun,” lanjut dia. Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelumnya memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas.
Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya. Sementara itu, GKR Hemas akan melawan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI lewat jalur hukum. GKR Hemas menganggap peralihan tampuk pimpinan DPD RI ke Oesman Sapta Odang (OSO), tidak sah. Untuk itu, GKR pun tidak mengakui kepemimpinan Oedang sebagai Ketua DPD RI. “Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya,” tegasnya. Menurut dia, bukan orang yang dia lawan, namun proses pengambilalihan pimpinan yang menurut GKR Hemas telah menabrak hukum. Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.