DPD Tak Punya Hasrat Lagi Amandemen UUD 1945
20 JUL 2016
Rimanews – Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat ini tidak serius lagi memperjuangkan usulan amendemen UUD NRI 1945 dan telah menerima saja kondisi yang ada.
“DPD RI mengusulkan amendemen UUD NRI 1945 mencapai klimaks pada 2007 dan setelah itu menurun,” kata Irman pada diskusi “Menguji Komitmen MPR Soal UUD NRI 1945” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/07/2016).
Menurut Irman, DPD RI memperjuangkan usulan amendemen UUD NRI 1945 sampai tahun 2014 dan memasuki periode 2014-2019 anggota DPD RI kembali ke zona aman dengan menikmati apa yang ada.
Meskipun kewenangannya terbatas, kata dia, tapi anggota DPD RI tetap tenang, karena gajinya sama saja dengan anggota DPR RI.
Bahkan, kata Irman, terjadi dinamika di internal DPD RI yakni sebagian anggota DPD RI mengusulkan periodesasi pimpinan DPD RI hanya 2,5 tahun atau dua kali dipilih dalam lima tahun.
“Dinamika politik di internal DPD RI ini yang semakin menurunkan semangat anggota DPD RI dalam mengusulkan amendemen UUD NRI 1945,” katanya.
Menurut dia, gerakan evaluasi jabatan pimpinan tersebut mengisyaratkan jabatan pimpinan DPD RI dapat diganti setiap tahun.
Irman melihat, DPD RI saat ini lebih fokus pada isu internal daripada usulan amendemen UUD NRI yang sedang disiapkan MPR RI.
“Untungnya, ada Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas yang merespons persiapan MPR RI dengan berkunjung ke Ketua MPR RI,” katanya.
Irman menegaskan, jika DPD RI ingin serius mengusulkan amendemen UUD NRI 1945 sebaiknya segera hentikan dinamika politik di internal DPD RI.