(021) - 296 - 082 - 04 Contact@SidinConstitution.co.id

Dakwaan Diregistrasi di Pengadilan, Ahok Harus Diberhentikan dari Jabatannya

JAKARTA – Ahli Tata Negara Irmanputra Sidin menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara dari jabatannya. Alasannya, Ahok sudah menyandang status terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

“Ini kan yang mau dilakukan bukan pemberhentian permanen tapi sementara. Kecuali pemberhentian permanen itu baru menunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata pria yang juga advokat ini kepada Okezone, Minggu (19/2/2017).

Untuk syarat pemberhentian sementara seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa adalah sejak perkara diregistrasi di pengadilan.

“Kalau pemberhentian sementara sejak kepala daerah itu (kasusnya) diregistrasi dakwaan kejahatan yang bisa dijatuhi lima tahun oleh negara,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beralasan, belum memberhentikan Ahok sebagai gubernur di Ibu Kota lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum membacakan tuntutan.

Ketika perkara diregistrasi di pengadilan, JPU menggunakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman lima tahun dan Pasal 156 alternatif kedua dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Mengomentari hal tersebut, dakwaan lima tahun tersebut sudah memenuhi unsur agar Ahok segera diberhentikan.

“Kan lima tahun sudah terpenuhi. Ancaman pidana dan tuntutan beda. Tuntutan malah bisa bebas. Makanya registrasi dakwaan hitungannya. Ketika sudah diregitrasi di pengadilan status terdakwa pemberhentian sementara sudah bisa dilakukan oleh Presiden untuk jabatan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” tukasnya.

(qlh)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x