Bom Waktu Sengkarut Pimpinan DPD

M Sholahadhin Azhar – 01 Juni 2017 08:21 wib

Metrotvnews.com, Jakarta: Perkara dualisme Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa Hukum GKR Hemas Irman Putrasidin menyebut hal ini sebagai bom waktu.

“Ini bom waktu, karena ini cikal bakal kudeta kekuasaan Presiden,” kata Irman kepada Metrotvnews.com, Rabu 31 Mei 2017.

Bom waktu yang dimaksud yakni Mahkamah Agung (MA) yang sangat mudah memandu sumpah. Sehingga sudah bisa ditebak, saat DPD tetap dipimpin Oesman Sapta, maka anomali dianggap wajar.

Irman membaca ada desain permainan politik yang dimulai dari utak-atik pimpinan DPD. Ujungnya pada kesewenang-wenangan legislatif melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menentukan pimpinan Negara.

“MPR suatu (saat) akan dipaksa untuk memilih presiden baru tanpa perlu memperhatikan legalitas konstitusionalnya dan kemudian langsung dipandu sumpahnya. Oleh karenanya PTUN yang diharapkan mematikan detak bom waktu kudeta seperti ini,” kata Irman.

Seperti diketahui, gonjang-ganjing DPD bermula saat Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas perkara uji materi peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib (Tatib) terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.

Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Oleh karena MA mengabulkan gugatan, maka masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun.

Dalam sidang paripurna DPD yang digelar 4 April 2017, seharusnya Sekjen DPD membacakan putusan MA soal masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun. Namun karena tak dibacakan, akhirnya DPD memilih pimpinan baru sesuai hasil kesepakatan rapat paripurna sebelumnya.

Dalam memilih pimpinan baru itu, OSO terpilih menjadi Ketua DPD RI secara aklamasi. Pun menetapkan Damayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai Wakil Ketua DPD RI mendampaingi OSO.

Kubu Hemas menilai jabatan OSO sebagai Ketua DPD ilegal karena tidak menaati aturan hukum dan tata tertib. Menurut Hemas, kubunya sudah melaksanakan apa yang diminta MA dalam menjalankan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 terkait penambahan masa jabatan pimpinan menjadi lima tahun.

“Karena kita harus tetap taat pada hukum kami sudah harus menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh MA,” ungkap Hemas.

(DRI)

Leave a Reply