Begini Aturan Main Kampanye di Putaran Kedua Pilgub DKI 201
Jakarta – KPU DKI Jakarta mengatakan akan ada kampanye pada putaran kedua Pilgub Jakarta. Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana dinilai harus mengambil cuti bila merujuk pada aturan resmi yang ada.
“Kalau aturan KPU bilang ada kampanye, berarti ya harus cuti,” ujar pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin saat dihubungi detikcom, Jumat (24/2/2017) malam.
Sebelumnya, tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat menilai kampanye pada putaran kedua tidak memiliki landasan hukum. Pasangan Ahok-Djarot dinilai tidak perlu mengambil cuti karena tidak ada aturan jelas mengenai hal itu.
“Seluruh kegiatan pilkada diatur dengan regulasi. Pada level tertinggi, ada UU No 10 Tahun 2015 tentang Pemilu Bupati/Wali Kota, ada UU No 27 Tahun 2009 tentang penentuan pemenang harus lebih 50 persen. Begitu berkaitan dengan kampanye, jadwal tahapan pemilu putaran kedua, tidak ada satu pasal pun yang menunjukkan arah bagaimana (kampanye putaran kedua) dikelola,” kata jubir timses Ahok-Djarot, I Gusti Putu Artha, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).
Putu menjelaskan, menurut Pasal 36 ayat 3 PKPU No 6 Tahun 2016, hanya ada empat tahapan penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta untuk putaran kedua, minus kampanye. Jadi, apabila paslon melakukan kampanye dalam berbagai bentuk, hal itu melanggar aturan.
“Artinya sudah diacu dengan jelas. Bagi semua jenis kampanye, seperti pertemuan terbatas, karnaval kebudayaan, itu tidak diberikan izin, kecuali dalam bentuk penajaman. Maka konvensi yang berlaku di Indonesia, yang disebut itu selalu adalah pelaksanaan debat dalam rangka penajaman visi, misi, dan program. Tidak ada dalam bentuk lain,” tegasnya.
Sementara itu, komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar memastikan pihaknya akan mengadakan kampanye untuk putaran kedua. Namun untuk format kampanye masih dirumuskan dengan KPU RI.
“Ada (kampanye). Merumuskan perubahan SK KPU No 41 Tahun 2016 tentang tahapan program dan jadwal. Karena, di jadwal sebelumnya, kampanye hanya debat, antara tanggal 5-19 April. Tapi sekarang kami ubah, kampanye dapat dilakukan berapa hari setelah penetapan putaran kedua,” jelas Dahliah kepadadetikcom, Selasa (21/2).
Berikut ini petikan aturan dalam Pasal 36 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2016:
(3) Tahapan Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
c. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara.
(4) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Sedangkan aturan mengenai cuti petahana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berikut petikan ketentuan yang terdapat pada Pasal 70:
(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.