(021) - 296 - 082 - 04 Contact@SidinConstitution.co.id

Bawaslu Hidupkan ‘Mayat’ Balon Pilkada

Persoalan penting saat ini, bukan hanya calon tunggal semata, namun juga adalah banyaknya bakal calon (balon) kepala daerah yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon tanpa tahapan penelitian menurut UUD 1945 dan UU No 8 /2015 Tentang Pilkada.

Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum Tata Negara,Andi Irmanputra Sidin, yang juga salah satu kuasa hukum bakal calon Wali Kota Gunung Sitolo,Yuliaman Zendrato dan Ilham Mendrofa.

“Atas kuasa balon Pilkada Kota Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara, Yuliaman Zendrato dan Ilham Mendrofa, kami telah melakukan pengaduan konstitusional kepada Bawaslu sebagai garda terdepan pengawal konstitusi dalam pemilu/pilkada,” ungkap Irman yang juga pendiri Siden Constitusion, Sabtu (15/8/2015).

“Hanya karena masalah teknis admninsitrasi, KPU di daerah tanpa tahapan penelitian konstitusional, balon tersebut digagalkan menjadi pasangan calon, mereka seolah dijadikan ‘mayat-mayat’ pilkada tanpa proses pertarungan konstitusional.

Oleh karenanya sebagai kuasa hukum balon pilkada tersebut, kasus seperti ini sesungguhnya banyak terjadi di wilayah pemilihan di Indonesia,” ungkap Irman.

Dirinya kemudian mengingatkan, penting bagi Bawaslu untuk mengambil sikap hukum akan perlindungan konstitusional dengan meminta seluruh pengawas pemilu di daerah agar dalam sengketa pemilihan tidak terjebak dengan tekhnis atau syarat administratif.

Akan tetapi, yang utama adalah penyelematan hak konstitusional balon, parpol serta rakyat. Pengawas pemilu, saran Irman, sebaiknya meminta KPU setempat ikut menyelamatkan hak konstitusional balon tersebut, memasukkan kembali dalam tahapan pilkada selanjutnya sesuai UU No 8 /2015 dan UUD 1945.

“Jangan sampai banyak ‘mayat pilkada’ menjadi ‘hantu penasaran’ yang ‘dicabut nyawanya’ tanpa tahapan penelitian konstitusional. Hal ini bisa mengancam konstitusionalitas pilkada di Indonesia karena di tahap pendaftaran balon, KPU sudah keliru mengimplementasikan UUD 1945 dan UU no 8/2015, yang dalam tahapan penelitian, harus dilakukan setelah pendaftaran,” Irman mengingatkan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x