Bagir Manan Tegaskan Kepemimpinan OSO tidak sah
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyebut kepemimpinan Oesman Sapta Odang tidak sah. Sebab, MA telah membatalkan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.
Artinya, masa jabatan DPD RI kembali pada Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD lima tahun. Tindakan MA yang diwakili ketua MA bidang Nonyudisial Suwardi dinyatakan bertentangan dengan putusan MA sendiri.
“MA telah mengembalikan masa jabatan DPD RI jadi lima tahun. Dengan menyumpah pimpinan baru berarti MA meniadakan putusannya sendiri,” kata Bagir dalam ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pulogebang, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.
Bagir juga membantah pernyataan DPD RI mengalami kekosongan jabatan sehingga harus melantik ketua DPD baru. Menurut dia, bila kembali ke Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016, tidak akan ada istilah kekosongan jabatan.
“Sudah dinyatakan bahwa jabatan DPD lima tahun, jadi enggak ada kekosongan jabatan,” tegas Bagir.
Dengan kata lain, terang dia, kepemimpinan Mohammad Saleh, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas masih sah hingga akhir periode DPD pada 2019.
Namun, pada awal April, Suwardi tetap mengambil sumpah Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD kendati MA telah mengeluarkan putusan uji materi yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. Pengambilan sumpah tersebut memberikan legitimasi kepada Oesman, Nono Sampono, dan Damayanti Lubis untuk menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai pimpinan DPD.
(OJE)