Bagir Manan: Sumpah MA Tidak Sah
RILIS.ID, Jakarta— Perlawanan kubu Gusti Kanjeng Ratu Hemas terkait pengangkatan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih berlanjut. Rabu (24/5/2017) majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diketuai Ujang Abdullah dan hakim anggota Tri Cahya Indra dan Nelvy Christin memeriksa saksi ahli yang diajukan dari para pihak.
Baik pihak penggugat yang diwakili beberapa anggota DPD seperti Farouk Muhammad maupun pihak tergugat (red Mahkamah Agung) menyodorkan saksi untuk menjelaskan posisi hukum pengangkatan Oesman Sapta Odang. Pihak penggugat menghadirkan Bagir Manan sedangkan pihak Mahkamah Agung menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung pun terlihat memberikan keterangannya di depan majelis hakim. Bagir membacakan beberapa poin penjelasannya soal pengambilan sumpah Ketua DPD OSO oleh MA. “Dari segi hukumnya, itu tidak sah,” ujar Bagir Manan saat membacakan keterangannya di PTUN Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulau Gebang Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017).
Pernyataan bahwa pengambilan sumpah tidak sah itu, sambung Bagi Manan, lantaran MA sendiri telah memutuskan masa jabatan Ketua DPD menjadi lima tahun melalui putusan MA Nomor 20/HUM/2017. Berdasarkan putusan itu, maka sikap MA yang mengambil sumpah pimpinan baru dibawah pimpinan Oesman Sapta Odang bertentangan dengan putusan yang telah mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.
Sebelumnya, pihak Hemas juga mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung terkait Tata Tertib DPD nomor 1 Tahun 2017 yang membatasi masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2, 6 tahun. Terkait pengajuan JR itu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya Nomor 20/HUM/2017.
Dalam putusan itu berbunyi antara lainnya adalah memerintahkan kepada pimpinan DPD untuk mencabut Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang tata tertib. Karena adanya pencabutan atas Tatib DPD itu, maka masa jabatan DPD itu kembali menjadi lima tahun seperti dalam Tatib Nomor 1 tahun 2014.
Dengan adanya putusan MA yang membatalkan Tatib Nomor 1 tahun 2017, Bagir Manan berpendapat MA telah melakukan tidakan administratif yang bertentangan dengan putusannya sendiri.
Padahal, imbuh Bagir Manan, pihak MA bisa saja menolak permintaan usulan yang diajukan anggota DPD untuk mengambil sumpah pimpinan DPD pimpinan yang baru, Oesman Sapta Odang. Lewat argumentasi hukumnya itu, Bagir menyatakan pimpinan DPD oleh OSO tersebut tidak sah. Pasalnya masa jabatan yang emban Muhammad Saleh, GKT Hemas, Farouk Muhammad belum habis yakni selama lima tahun