Bagir Manan: Pengambilan Sumpah OSO Sebagai Ketua DPD Tidak Sah
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, menjadi saksi ahli dalam perkara gugatan keabsahan pemanduan sumpah Pimpinan DPD dengan Ketua Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Wakil Ketua MA. sidang keenam ini digelar di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (24/5).
Bagir Manan membacakan beberapa lembar catatannya di hadapan hakim ketua Ujang Abdullah serta hakim anggota Tri Cahya Indra dan Nelvy Christin. Dalam catatan itu dia mengatakan bahwa pemanduan sumpah oleh MA dalam pelantikan pimpinan DPD 4 April tidak sah.
“Secara hukum tindakan ini tidak sah,” kata Bagir Manan dalam persidangan di persidangan lanjutan di PTUN Jakarta, Rabu (26/5).
Pasalnya, aturan masa Pimpinan DPD yang menyatakan 2 tahun 6 bulan telah dibatalkan oleh putusan MA. Masa kepemimpinan DPD sudah seharusnya kembali ke aturan sebelumnya, yakni lima tahun.
Menurut Bagir pemanduan sumpah merupakan tindakan administrasi. MA sebenarnya sendiri dapat menolak permintaan dari DPD untuk memandu sumpah karena bukan suatu hal yang asing dalam administrasi.
Dengan adanya langkah pemanduan sumpah itu ia menilai Pimpinan MA juga melakukan tindakan menyimpang. Sebab pemanduan sumpah bertentangan dengan putusan yang dibuat sendiri oleh MA.
“Itu bertentangan sekali dengan isi makna putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Oleh karena itu Bagir Manan menilai Pimpinan DPD di bawah komando OSO juga tidak sah. Pasalnya masa jabatan Pimpinan DPD yang lama masih menyisakan waktu, sesuai dengan aturan masa kepemimpinan lima tahun.
“Pemilihan itu tidak sah, karena pemilihan pimpinan DPD yang baru bertentangan dengan putusan mahkamah agung,” kata Bagir Manan.
Subscribe
Login
0 Comments
Oldest