Ahok Tidak Nonaktif, Itu Bisa Berimbas ke Jokowi
Indra Hendriana | Rabu, 21 Desember 2016 | 04:27 WIB
INILAHCOM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri disarankan segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta lantaran sudah duduk sebagai terdakwa.
Sebab, apabila penonaktifan itu tidak dilakukan dikhawatirkan akan berimbas buruk kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin terkait posisi Ahok yang sampai saat ini belum dinonaktifkan sebagai gubernur meski statusnya sudah terdakwa.
“Ini tidak bagus untuk pemerintahan Jokowi. Karena nanti pemerintahan Jokowi dituduh lagi melindungi (Ahok) kan begitu,” kata Irman kepada INILAHCOM, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Menurut dia, untuk mencegah adanya spekulasi bahwa Jokowi melindungi Ahok, sebaiknya dengan segera Ahok dinonaktifkan. Apalagi dalam undang-undang diatur dengan jelas seorang kepala daerah atau gubernur yang menjadi terdakwa harus segera dinonaktifkan.
“Kalau keadaan seperti ini jangan sampai muncul spekulasi-spekulasi dibuat bahwa pemerintahan ini melindungi yang bersangkutan, itu kan tidak bagus. Harus segera supaya orang tidak bertanya-tanya,” papar dia.
Menurut dia, Kemendagri tidak perlu menunggu nomor regristasi perkara Ahok di pengadilan. Sebaiknya pihak Kemendagri yang proaktif meminta nomor regristasi perkara itu. Selain itu, penonaktifan itu tidak terikan dengan masa cuti.
“Itungannya bukan di cuti kampanye. Itungannya di regristasi pengadilan karena cuti kampanye pilkada,” papar dia yang juga seorang advocat.
Ahok diketahui saat ini sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. [ind]