(021) - 296 - 082 - 04 Contact@SidinConstitution.co.id

AHLI TATA NEGARA: PUTUSAN MA SUDAH KELUAR, MUNAS REKONSILIASI GOLKAR INKONSTITUSIONAL

KAMIS, 03 MARET 2016 , 08:39:00 WIB

 LAPORAN: ALDI GULTOM

IRMANPUTRA SIDIN/NET

RMOL. Setelah keluar putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi kubu Agung Laksono, jelas sudah bahwa kubu Munas Bali (Aburizal Bakrie) sebagai kepengurusan yang sah dan konsititusional.

Karena itu, menurut pakar tata negara, Irmanputra Sidin, rencana Golkar menggelar Munas baru dengan alasan apapun, termasuk alasan rekonsiliasi, akan menimbulkan masalah baru selama penyelenggaranya bukan kepengurusan hasil Munas Bali.

“Hasilnya akan menimbulkan problematik baru sebagai hasil yang tidak sah dan inkonstitusional dan hal ini akan mengarah kepada penghancuran masa depan parpol di Indonesia,” kata pendiri Sidin Constitution ini, Kamis (3/3).

Menurut dia, bagaimanapun, urusan konflik di tubuh parpol bukanlah tupoksi Menteri Hukum dan HAM. Sistem konstitusional Indonesia tidak memberikan otoritas hukum kepada pemerintah untuk menjadi penanggung jawab, mediator, penengah atau pengarah atas rekonsiliasi terhadap konflik yang terjadi pada parpol. Apakah itu melalui desain pilihan keluarnya SK Menkumham atas kepengurusan yang sah guna Munas rekonsiliatif, apalagi mengidupkan kepengurusan yang sudah menjadi “mayat”.

“Pemerintah berada di luar demarkasi kedaulatan parpol yang sesungguhya berada di tangan Parpol itu sendiri. Satu-satunya institusi negara yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan konflik dalam tubuh parpol hanya MA,” tegasnya.

Ketika MA sudah mengeluarkan putusan, maka kepengurusan itulah yang menjadi kepengurusan yang sah dan konstitusional, yang harus menjadi pegangan seluruh pihak, baik parpol itu sendiri maupun pemerintah. Dengan begitu, terjadi konservasi terhadap negara hukum, di mana masa depan parpol ditentukan oleh kepengurusan yang sah bukan atas kehendak politik pemerintah.

“Karena jikalau itu terjadi, negara hukum telah “bersimbah darah” di tangan politik,” tutup Irman. [ald]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x