Ahli Hukum Tata Negara: Perppu Ormas Ancam Kebebasan Berserikat
INDOPRESS.ID — Ahli hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin berpandangan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan mengancam kebebasan berserikat yang selama ini dinikmati warga Indonesia dan dijamin Konstitusi. Perppu tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Rabu 12 Juli, meskipun telah terbit pada Senin 10 Juli.
Menurut Irmanputra, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memberi jaminan yang kuat bagi ormas sehingga ormas tak mudah dinilai melanggar hukum. Jaminan itu tampak dalam panjangnya mekanisme pembubaran ormas. “Sebab, asumsi dasar Konstitusi memang mempersulit pencabutan hak warga negara untuk berserikat,” ujar Irmanputra ketika dihubungi INDOPRESS.ID, Rabu 12 Juli. “Jadi, jangan dibalik, sehingga mekanismenya kini membuat Pemerintah secara subjektif sangat mudah menjatuhkan sanksi.”
Dalam penjelasannya, Pemerintah mengatakan Undang-Undang Ormas tak cukup ampuh sebagai hukum karena dua alasan. Pertama, dalam Undang-Undang itu, pemberian dan pencabutan izin tak berasal dari lembaga yang sama.
Ini, menurut Pemerintah, tak sesuai dengan asas contrarius actus.”Lembaga yang mengeluarkan izin harusnya punya wewenang untuk mencabut (izin),” kata Wiranto.
Kedua, Undang-Undang Ormas mendefinisikan ajaran yang bertentangan Pancasila secara sempit, yakni hanya ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme. “Padahal, ada jaran lain yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita,” ujar Wiranto lagi.
Irmanputra tak sependapat dengan cara Pemerintah memandang asas contrarius actus. Asas itu, kata Irmanputra, menyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan dengan sendirinya juga berwenang membatalkannya. Bagi dia, Undang-Undang Ormas telah menerapkan asas itu meskipun penerapannya harus melalui tahapan panjang di pengadilan.
Irmanputra kembali mengingatkan Pemerintah akan asumsi dasar Konstitusi. Negara, menurut dia, harus mempermudah pemenuhan hak warganya, termasuk hak berserikat dan berkumpul. Di sisi lain, negara mesti mempersulit pencabutan hak itu. “Karena warga bukanlah hamba dari negara.”
Poin Penting Perppu Ormas
Dengan terbitnya Perppu, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ormas diubah dan bahkan dihapus. Berikut di antaranya.
- Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang. Sebelumnya, ketentuan ini tak ada.
- Ormas tak hanya bisa dijatuhi sanksi administratif tapi juga sanksi pidana.
- Sanksi administratif tertulis tak lagi diberikan secara bertahap sampai tiga kali.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri bisa langsung menjatuhi sanksi tanpa harus menunggu pertimbangan pengadilan.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri bisa langsung mencabut izin tanpa harus mendapat persetujuan pengadilan.[](Edy Y Syarif)