Irmanputra Sidin: Munas Golkar Inkonstitusional
Kamis, 3 Maret 2016 11:18 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kubu Munas Ancol, maka hal ini sudah mengukuhkan bahwa Golkar kubu Munas Bali adalah kepengurusan yang sah dan konstitusional. Hal ini diungkapkan oleh ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin.
“Jika kemudian terdapat munas Golkar dengan alasan apapun termasuk dengan alasan rekosiliasi di tubuh partai Golkar yang penyelenggaranya bukanlah kepengurusan Munas Bali, maka hasilnya akan menimbulkan problem baru,” Irman mengingatkan, Kamis (3/3/2016).
“Sebagai hasil yang tidak sah dan inkonstitusional dan hal ini akan mengarah kepada penghancuran masa depan parpol di Indonesia,” tambahnya.
Bagaiamanapun, lanjutnya, urusan konflik ditubuh parpol, bukanlah tupoksi Menteri Hukum dan HAM. Sistem konstitusional tidak memberikan otoritas hukum kepada pemerintah untuk menjadi penanggungjawab, mediator, penengah atau pengarah atas rekonsiliasi terhadap konflik yang terjadi pada parpol.
Baik melalui desain pilihan keluarnya SK Menkumham atas kepengurusan yang sah guna Munas rekonsiliatif, apalagi mengidupkan kepengurusan yang sudah menjadi mayat.
“Pemerintah berada diluar demarkasi kedaulatan parpol yang sesungguhya berada ditangan anggota parpol itu sendiri. Satu-satunya institusi Negara yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan konflik dalam tubuh parpol hanyalah lingkup Mahkamah Agung,: Irman menegakan.
Ketika MA sudah mengeluarkan putusan, katanya lagi maka kepengurusan itulah yang menjadi kepengurusan yang sah dan konstitusional.
Yang harus menjadi pegangan seluruh pihak. Baik parpol itu sendiri maupun pemerintah.
“Dengan begitulah kita akan melakukan konservasi terhadap negara hukum, dimana masa depan parpol ditentukan oleh kepengurusan yang sah bukan atas kehendak politik pemerintah,” tegas Irman.
Karena jika itu terjadi, menurutnya, negara hukum telah ‘bersimbah darah’ ditangan politik.