Kubu GKR Hemas Tempuh Upaya Hukum
Kompas
JAKARTA, KOMPAS — Konflik kepemimpinan di Dewan Perwakilan Daerah memasuki ranah hukum. GKR Hemas dan 11 anggota DPD lainnya mengajukan permohonan pembatalan tindakan administratif pemanduan sumpah oleh Mahkamah Agung terhadap Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD periode 2017-2019 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sidang pertama perkara itu dimulai Senin hari ini. Pengadilan Tata Usaha Negara menjadwalkan sembilan kali persidangan yang akan diputus paling lambat 8 Juni 2017. ”Kami harap secepatnya ada putusan PTUN,” kata anggota DPD dari Kepulauan Riau, Djasarmen Purba, yang juga menjadi salah satu pemohon, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (7/5). Kuasa hukum GKR Hemas, Irman Putra Sidin, mengatakan, permohonan ke PTUN Jakarta bertujuan untuk menyelamatkan konstitusional i tas pembentukan RUU dan berbagai produk dari lembaga DPD. Polemik di DPD ini bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satunya mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Pada 30 Maret, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang isinya membatalkan kedua Tata Tertib DPD. Namun, pada awal April, sebagian anggota DPD tetap menjalankan pemilihan hingga dini hari dan menetapkan Oesman, Nono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD menggantikan M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad. Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial Suwardi memandu Oesman, Nono, dan Darmayanti mengucapkan sumpah jabatan. Namun, kepemimpinan yang baru itu tidak diakui sebagian anggota DPD. Irman mengatakan, jalur hukum ke PTUN adalah mekanisme terbaik yang bisa ditempuh. Selain ke PTUN, pihaknya juga menempuh upaya hukum lain, yakni menguji materi Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib ke MA. Gugatannya adalah semua peraturan internal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta putusan MA yang membatalkan klausul periodisasi masa jabatan pimpinan DPD. Secara terpisah, anggota DPD asal Jawa Tengah, Ahmad Muqowam, mengatakan, proses politik yang sudah terjadi harus dihargai semua pihak. Apalagi, penetapan dan pelantikan Oesman, Nono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD telah disetujui forum pengambil keputusan tertinggi di DPD, yakni sidang paripurna. ”Jadi, hormati saja proses politik yang sudah terjadi. Segera kembali bergabung bersama, DPD ini milik kita bersama,” ujarnya.