(021) - 296 - 082 - 04 Contact@SidinConstitution.co.id

Konflik DPD Berlanjut ke PTUN
Jum’at, 5 May 2017 09:59 WIB

Kuasa hukum yang mewakili pimpinan periode 2014-2019 dan 44 anggota DPD, Irman Putra Sidin (kanan), Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan Farouk Muhammad berkunjung ke Kantor Media Indonesia di Jakarta—MI/Palup – See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/103485/konflik-dpd-berlanjut-ke-ptun/2017-05-05#sthash.UybafcRb.dpuf

PIMPINAN Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 berharap persoalan cacat hukum kepemimpinan di DPD segera dituntaskan. Jika Mahkamah Agung tidak menganulir penetapan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD, mereka akan ajukan gugatan ke PTUN.

Hal itu disampaikan kuasa hukum yang mewakili pimpinan lama dan 44 anggota DPD, Irman Putra Sidin, menyatakan pihaknya telah mengajukan surat memohon kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menganulir pengambilan sumpah pimpinan DPD baru oleh Wakil Ketua MA Suwardi. Surat telah disampaikan pada 7 April lalu.

Irman menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintah, jika dalam 10 hari tidak ada jawaban dari MA, itu dapat berlanjut untuk dimintakan penetapan pengadilan tata usaha negara (PTUN). “Ini cara terbaik, Ketua MA nanti tinggal melaksanakan perintah pengadilan,” tutur Irman saat berkunjung ke kantor Media Indonesia di Jakarta, kemarin (Kamis, 4/5).

Tindakan pengambilan sumpah oleh Suwardi, lanjut Irman, hanya langkah administratif. Putusan MA yang membatalkan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, merupakan produk hukum yang harusnya dihormati.

Irman menekankan, ada dua poin yang tengah diperjuangkan di PTUN. Pertama, upaya menyelamatkan kewibawaan MA. Kedua, mencegah kasus ‘kudeta’ di DPD menjadi inspirasi hingga di masa mendatang bahkan bisa menimbulkan dualisme presiden.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya untuk penegakan hukum dan menghindarkan lembaga-lembaga tinggi negara tertular kasus serupa.

“Ini reformasi yang sudah kita perjuangkan, nilai-nilai demokrasi yang harus kita junjung, persoalan simbol penegakan hukum. Tidak hanya DPD. Nilai-nilai demokrasi telah dihantam dengan kekerasan,” cetus Farouk yang juga hadir bersama GKR Ratu Hemas.

Di Senayan, sejumlah aktivis menyampaikan keprihatinannya terkait dualisme pimpinan DPD. Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari menyampaikan bahwa proses perebutan pimpinan DPD oleh sekelompok anggota DPD, pengurus partai politik dilaksanakan dengan cara yang tidak sah dan melanggar hukum.

Penambahan kursi
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui bahwa di dalam pembahasan RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Panitia Kerja (Panja) mencoba membuat upaya rekonsiliasi untuk mengakhiri konflik internal di DPD.

“Akan kita lihat perkembanganya nanti di Panja, bagaimana sikap fraksi-fraksi. Memang ada niat baik itu dari DPR bukan untuk kepentingan orang per orang, tapi berkaitan agar ada rekonsiliasi terhadap apa yang terjadi sehingga DPD bisa bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Supratman. Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar Pimpinan DPD bertambah dua orang sehingga menjadi lima orang pimpinan.

Ketua DPD periode 2017 – 2019, Oesman Sapta Odang, setuju dengan usulan penambahan kursi pimpinan DPD. “Setuju. Kalau itu yang terbaik, kenapa tidak?” ujar Oesman kepada Media Indonesia.

Namun, ia mengaku sejauh ini belum melakukan komunikasi ataupun kesepakaan perihal langkah rekonsiliasi dengan pihak pimpinan DPD periode 2014-2019, Farouk ataupun Hemas. (Nov/P-4)

– See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/103485/konflik-dpd-berlanjut-ke-ptun/2017-05-05#sthash.UybafcRb.dpuf
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x